Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Sgr Made Ariawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Made Ariawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama MADE ARIAWAN, sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No: 5108-LT-11072014-0255 tanggal 15- 07-2014 (Lima Belas Juli Dua Ribu Empat Belas), menjadi MADE ARIAWAN DWI SAPUTRA adalah sah menurut hukum; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut; 
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Dalam Peradilan yang baik, apabila Pengadilan Negeri Kelas I B Singaraja berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak