Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Sgr MADE ARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MADE ARDIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan/menetapkan anak atas nama LUH MEI ARDIANI jenis kelamin Perempuan yang lahir di Kabupaten  Buleleng pada tanggal 30-05-2023 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak dari Ibu Nomor : 5108-LT-19122025-0044 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tertanggal 19 Desember 2025, adalah Sah anak dari Pemohon selaku Ayah kandung dan KADEK DIAN SANTIANI selaku Ibu kandung; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya agar segera dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan/atau membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak; 
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Pemohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
Demikian Permohonan Pengesahan anak ini diajukan. Atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo, saya ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...