Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Sgr MURSALIN 1.Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan Kawasan Celukan Bawang C.q. Kanit Reskrim
2.Kepala Kepolisian Resor Buleleng C.q. Kasat Reskrim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MURSALIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan Kawasan Celukan Bawang C.q. Kanit Reskrim
2Kepala Kepolisian Resor Buleleng C.q. Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351  (1) KUHP  oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukanbawang Cq. Kanit Reskrim dan Surat Penetapan Tersangka oleh Kapolres Buleleng Cq Kasat Reskrim  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/04/VII/Res 1.6/2024/Reskrim tanggal 23 Juli 2024 terhadap  Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan tidak sah dikeluarkannya dan Surat penetapan tersangka  Nomor : S.Tap/04/VII/Res 1.6/2024/Reskrim  tanggal 29 Juli 2024  dan  Surat SPDP Nomor : SPDP/04/VII/RES 1.6/2024 Reskrim tanggal 29 Juli 2024 terhadap Pemohon oleh  Turut Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon dan Turut Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menuntut ganti kerugian secara Materiil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Imateriil sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah), dengan total keseluruhannya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya