1. Mengabulkan perlawanan dari pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar ;
3. Menyatakan bahwa dokumen dokumen yang dijadikan dasar permohonan eksekusi dan sita eksekusi adalah tidak sah dan mengandung cacat hukum ;
4. Menyatakan bahwa Sita Eksekusi sebagaimana Berita Acara Eksekusi nomor : 13/Pdt.Eks/2023/PN.Sgr, tanggal 6 Juli 2023 adalah tidak sah ;
5. Menghukum terlawan untuk mengangkat sita eksekusi atas barang jaminan atas hutang suami pelawan tersebut ;
6. Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau :
Bilamana Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ;
|