INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | I NYOMAN PARMA, SE | 1.PUTU BAGIASA 2.NI LUH PUTU NEGARI 3.MADE ASRAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 382.862.900,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0001504/MK/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 (P-1) beserta Addendumnya dan Addendum Perjanjian Kredit terakhir Nomor : 0002277/ADD/SJK/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 (P-2) adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.382.862.900,- (Tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :1349/ Desa Kubutambahan, Surat Ukur Nomor: 00012/Kubutambahan/2010, tertanggal 29/01/2010 Luas: 1.050 m2, tercantum atas nama : 1. PUTU BAGIASA (Tergugat I), 2. MADE ASRAWAN (Tergugat III) (P-3), di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AEQUO ET BONO”: |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |