Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Sgr GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H. MADE YUDI KRISNAWA Alias KADUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/N.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE YUDI KRISNAWA Alias KADUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/Enz.2/BLL/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MADE YUDI KRISNAWA Alias KADUT

Nomor Identitas

:

5108022804920005

Tempat lahir

:

Bubunan

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun/28 April 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD tamat.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.

Penangkapan

 

 

 

  • Penangkapan

:

15 Januari 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024

 

  • Perpanjang PN

:  

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024

 

  1. Dakwaan :

KESATU

       Bahwa ia Terdakwa MADE YUDI KRISNAWA Alias KADUT pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Wisnu Gang Rama RT/ RW : 001/001, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-carasebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang penyalahguna melakukan transaksi di salah satu rumah kos di wilayah Seririt. Selanjutnya saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH bersama tim langsung turun ke lapangan dan melakukan pengamatan di sekitar tempat sebagaimana informasi yang diterima. Selang beberapa menit datang terdakwa ke rumah kos tersebut, kemudian saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan, SH bersama saksi Komang Agus Satriawan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Gede Rusta Pandit, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto (0,12 gram netto) pada lipatan topi yang digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui mendapat 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung kepada saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum melakukan pembayaran kepada I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH bersama tim resnarkoba dan terdakwa langsung menuju ke rumah I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dan melakukan penangkapan terhadap I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah);
  • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap rumah I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dengan disaksikan oleh saksi Putu Rohsidi Bayu Pramana ditemukan barang bukti pada almari depan kamar tidur I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di atas meja dalam kamar tidur saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) ditemukan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) potongan pipet plastic warna putih, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah hp merk infinix warna hijau toska;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan rumah saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) adalah milik saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dimana saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) mendapatkan 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Aplik (DPO) yang beralamat di Desa Sidatapa. Adapun cara saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aplik (DPO) dengan menghubungi melalui WA, apabila dikatakan ada paket sabu maka saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) menghubungi dan menyuruh terdakwa untuk mengambilkan paket sabu tersebut dan langsung melakukan pembayaran kepada Sdr. Aplik (DPO);
  • Bahwa saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aplik (DPO) dan selalu menyuruh terdakwa untuk mengambilkan paket sabu tersebut dan langsung melakukan pembayaran kepada Sdr. Aplik (DPO). Bahwa saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) terakhir kali membeli paket sabu kepada Sdr. Aplik (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita dengan harga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian paket sabu tersebut saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) pecah menjadi 9 (sembilan) paket sabu bersama terdakwa dimana 3 (tiga) paket sabu telah saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) gunakan, 1 (satu) paket sabu saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) berikan kepada terdakwa, dan sisanya 5 (lima) paket sabu ditemukan pada saat penggeledahan rumah saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah);
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 38/11885.00/2024, tanggal 15 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip

0,16 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram netto

 

 

JUMLAH

0,16 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 116/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm,masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 669/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 670/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 669/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 670/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

 

KEDUA

            Bahwa ia Terdakwa MADE YUDI KRISNAWA Alias KADUT pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Wisnu Gang Rama RT/ RW : 001/001, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang penyalahguna melakukan transaksi di salah satu rumah kos di wilayah Seririt. Selanjutnya saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH bersama tim langsung turun ke lapangan dan melakukan pengamatan di sekitar tempat sebagaimana informasi yang diterima. Selang beberapa menit datang terdakwa ke rumah kos tersebut, kemudian saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan, SH bersama saksi Komang Agus Satriawan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Gede Rusta Pandit, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto (0,12 gram netto) pada lipatan topi yang digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui mendapat 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung kepada saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum melakukan pembayaran kepada I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH bersama tim resnarkoba dan terdakwa langsung menuju ke rumah I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dan melakukan penangkapan terhadap I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah);
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 38/11885.00/2024, tanggal 15 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip

0,16 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram netto

 

 

JUMLAH

0,16 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 116/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm,masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 669/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 670/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 669/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 670/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KETIGA

            Bahwa ia Terdakwa MADE YUDI KRISNAWA Alias KADUT pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Wisnu Gang Rama RT/ RW : 001/001, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang penyalahguna melakukan transaksi di salah satu rumah kos di wilayah Seririt. Selanjutnya saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH bersama tim langsung turun ke lapangan dan melakukan pengamatan di sekitar tempat sebagaimana informasi yang diterima. Selang beberapa menit datang terdakwa ke rumah kos tersebut, kemudian saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan, SH bersama saksi Komang Agus Satriawan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Gede Rusta Pandit, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto (0,12 gram netto) pada lipatan topi yang digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui mendapat 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung kepada saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum melakukan pembayaran kepada saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Komang Agus Satriawan, SH bersama tim resnarkoba dan terdakwa langsung menuju ke rumah saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah) dan melakukan penangkapan terhadap saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah);
  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu adalah untuk terdakwa konsumsi, dimana terdakwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita di rumah saksi I Ketut Surelaga (berkas perkara terpisah);
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah setelah bong siap dan sabu telah dimasukan kedalam tabung kaca kemudian tabung kaca yang berisi sabu dibakar dari luar sampai sabu itu mencair, setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2 (dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada sabunya sabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 38/11885.00/2024, tanggal 15 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip

0,16 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram netto

 

 

JUMLAH

0,16 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 116/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm,masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 669/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 670/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 669/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 670/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina untuk diri sendiri;

 --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

 

 

 

 

 

 

Singaraja,  17 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.

 

                                                                                     

Ajun Jaksa Nip.199304012018011001

 

 

 

 

 

Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198605042008121001

     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya