| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Singaraja cq. Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara aquo berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: SP.Henti Sidik/199.D/V/RES.1.9/2026/Satreskrim/Polres buleleng/Polda Bali, tertanggal: 30 Mei 2026 adalah Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/VIII/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 18 Agustus 2025 tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2025 tentang KUHP yang diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng yang diduga dilakukan oleh Sdr. NENGAH KUTANG;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |