Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2024/PN Sgr | MADE ASTINI, S.H. | KOMANG PANDE JUNIARTHA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2024/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1715/N.1.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116 Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
” Demi Keadilan dan Kebenaran” P- 29Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa “
SURAT - DAKWAANNOMOR REG. PERKARA : PDM-20/Eoh.2/Bll/03/2024.
b. Status Penahanan :
---------- Bahwa terdakwa KOMANG PANDE JULIARTHA pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 06.50 wita atau setidak-tidaknya dibulan Januari tahun 2024 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabuapten Buleleng atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada saat terdakwa KOMANG PANDE JULIARTHA pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wita, saat terdakwa sedang berada di teras depan rumah, melihat tetangga terdakwa saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA berangkat keluar rumah, kemudian berselang beberapa menit, kembali melihat istrinya saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA juga keluar rumah mengantar anaknya sekolah, selanjutnya terdakwa berpikir kalau di rumah tetangga terdakwa saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA tersebut kosong. Kemudian tedakwa langsung menuju kerumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA tersebut dengan berjalan kaki melewati Pura Maksan yang ada di sebelah barat rumah terdakwa, sebelum masuk kerumuh saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA terdakwa sempat mengecek situsai rumah dari sebelah selatan dan saat sudah pasti dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa mendekati salah satu lubang angin atau roster dinding rumah sisi selatan, kemudian terdakwa mengambil sebuah batu yang ukurannya sebesar kepalan tangan terdakwa yang terdakwa temukan di sebelah selatan rumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menghantamkan batu tersebut ke salah satu lubang angin atau roster dinding rumah tersebut hingga rusak atau pecah dan bolong. Setelah lubang angin atau roster tersebut bolong, terdakwa kembali menaruh batu tersebut di bawah atau di tanah, setelah itu terdakwa mulai masuk kedalam rumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA tersebut dengan cara awalnya memegang ujung tembok atas dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa mengangkat badan dan memasukkan kedua kaki serta badannya masuk ke lubang roster tersebut, dan akhirnya terdakwa berada didalam rumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA. Selanjutnya terdakwa mengarah ke ruang tamu dan melihat ada sebuah 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna abu yang terletak sebuah meja TV, lalu terdakwa tanpa seijin dari saksi korban I GUSTI AYU EKA PUTRI AGUSTINI terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna abu tersebut, dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian memasukan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan. Kemudian terdakwa keluar rumah melalui lubang roster yang yang sebelumnya terdakwa rusak tersebut, dengan cara posisi tengadah terdakwa memasukan kedua tangan terdakwa ke dalam lubang roster tersebut untuk mengambil pegangan di ujung tembok atas bagian luar, selanjutnya terdakwa menarik badannya keluar melalui lubang roster tersebut, hingga terdakwa berada diluar rumah. Dan terdakwa lansung pulang kerumah terdakwa. - Bahwa saat terdakwa tiba dirumah, terdakwa mematikan Handphone hasil curianya tersebut, kemudian mengeluarkan kartu yang ada didalamnya, selanjutnya menghidupkan lagi handphone tersebut dan mencoba-coba memasukkan kata sandi dan setelah beberapa kali memasukkan kata sandi hingga akhirnya berhasil, kemudian terdakwa menyimpan handphone tersebut di samping meja rak TV dikamar tidur terdakwa selama 2 (dua) hari, dan setelah itu terdakwa membeli kartu yang baru dan memasukkan ke dalam Handphone tersebut, hingga kemudian bisa pakai sehari – hari. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah ).
---------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 03 Mei 2024. PENUNTUT UMUM
MADE ASTINI, SH. JAKSA MADYA NIP.19730201 199403 2 002
KOMANG TIRTA WATI, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19950713 201801 2 002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |