INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
463/Pdt.Bth/2023/PN Sgr | I NENGAH UDAYANA | 1.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI, CQ. KANTOR CABANG PEMBANTU GATOT SUBROTO 2.I NYOMAN PRAYUDI SASTRA 3.NYOMAN SULAKSANA 4.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BALI DAN NUSA TENGGARA, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR, |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 463/Pdt.Bth/2023/PN Sgr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: - Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan IV untuk menunda pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang akan dilaksanakan melalui Terlawan IV terhadap Objek Sengketa sampai dengan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023; - Menghukum Terlawan I dan Terlawan IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA:
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |