Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. I KADEK SUKREYASA ALIAS BAGRIG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 134 /N.1.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SUKREYASA ALIAS BAGRIG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-01/Eoh.2/BLL/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

I Kadek Sukreyasa Alias Bagrig

Nomor Identitas

:

5108081109770003

Tempat lahir

:

Bengkala

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun/ 11 September 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kelodan Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD ( tidak tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

Oleh Penyidik                 :  Terdakwa tidak ditahan (terdakwa ditahan dalam berkas perkara lain).

Oleh Penuntut Umum    :  Terdakwa tidak ditahan (terdakwa ditahan dalam berkas pekara lain).

 

C. DAKWAAN  :

---------- Bahwa terdakwa I Kadek Sukreyasa Alias Bagrig pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 05.00  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Jalan Pulau Timor, Gang Jalak No. 3 Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Bulelengg atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada distu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,   yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 19.00 Wita bertempat di Jalan Pulau Timor Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng minum minuman jenis tuak bersama saksi Nengah Duwika sampai dengan sekitar jam 23.00 wita dan karena terdakwa sudah merasa mabuk/oleng maka terdakwa tidur ditempat minum tuak tersebut dan sampai akhirnya terbangun pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 05.00 wita dan saat itu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju  rumah saksi Kadek Kertiasih yang berada disebelahnya yang pintu gerbangnya tidak terkunci kemudian terdakwa membuka pintu gerbang rumah tersebut dan masuk ke halaman rumah tersebut dan selanjutnya masuk ruang tamu dan mengambil tas yang ada dimeja ruang tamu tersebut dan kemudian tanpa seijin saksi Kadek Kertiasih, terdakwa mengambil kunci sepeda motor, 1(satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario No. Pol. DK. 2518 UAP, 1(satu) buah STNK sepeda motor Vario No. Pol. DK. 2518 UAP, 1(satu) buah HP Samsung Galxy AO3S warna biru, 1(satu) buah HP OPPO warna coklat dan uang sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang ada didalam tas tersebut dan dimasukkan ke kantong celana terdakwa dan selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tamu dan kemudian terdakwa mengambil 1(satu unit sepeda motor Vario   warna merah hitam dengan cara menghidupkan menggunaka konci sepeda motor yang didapat di tas tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi I Komang Arjawa Alias Mang Jawa di Desa Tigawasa seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menjual HP OPPO  warna coklat di Denpasar seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan HP OPPO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang berhasil terdakwa ambil tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan 1(satu) buah BPKB motor, 1(satu) buah HP Samsung Galxy AO3S warna biru masih disimpan terdakwa dan atas kejadian tersebut saksi Kadek Kertiasih mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Singaraja,  09 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                   

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

 

Chandra Andhika Nugraha, S.H.                                                                          Jaksa Muda Nip.198206212008121002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya