Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-01/Eoh.2/BLL/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
I Kadek Sukreyasa Alias Bagrig
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108081109770003
|
Tempat lahir
|
:
|
Bengkala
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun/ 11 September 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Kelodan Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SD ( tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Terdakwa tidak ditahan (terdakwa ditahan dalam berkas perkara lain).
Oleh Penuntut Umum : Terdakwa tidak ditahan (terdakwa ditahan dalam berkas pekara lain).
C. DAKWAAN :
---------- Bahwa terdakwa I Kadek Sukreyasa Alias Bagrig pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 05.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Timor, Gang Jalak No. 3 Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Bulelengg atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada distu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira jam 19.00 Wita bertempat di Jalan Pulau Timor Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng minum minuman jenis tuak bersama saksi Nengah Duwika sampai dengan sekitar jam 23.00 wita dan karena terdakwa sudah merasa mabuk/oleng maka terdakwa tidur ditempat minum tuak tersebut dan sampai akhirnya terbangun pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 05.00 wita dan saat itu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi Kadek Kertiasih yang berada disebelahnya yang pintu gerbangnya tidak terkunci kemudian terdakwa membuka pintu gerbang rumah tersebut dan masuk ke halaman rumah tersebut dan selanjutnya masuk ruang tamu dan mengambil tas yang ada dimeja ruang tamu tersebut dan kemudian tanpa seijin saksi Kadek Kertiasih, terdakwa mengambil kunci sepeda motor, 1(satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario No. Pol. DK. 2518 UAP, 1(satu) buah STNK sepeda motor Vario No. Pol. DK. 2518 UAP, 1(satu) buah HP Samsung Galxy AO3S warna biru, 1(satu) buah HP OPPO warna coklat dan uang sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang ada didalam tas tersebut dan dimasukkan ke kantong celana terdakwa dan selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tamu dan kemudian terdakwa mengambil 1(satu unit sepeda motor Vario warna merah hitam dengan cara menghidupkan menggunaka konci sepeda motor yang didapat di tas tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi I Komang Arjawa Alias Mang Jawa di Desa Tigawasa seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menjual HP OPPO warna coklat di Denpasar seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan HP OPPO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang berhasil terdakwa ambil tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan 1(satu) buah BPKB motor, 1(satu) buah HP Samsung Galxy AO3S warna biru masih disimpan terdakwa dan atas kejadian tersebut saksi Kadek Kertiasih mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 09 Januari 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
I Gede Putu Astawa, S.H.
|
Jaksa Madya Nip.196812311990031014
Chandra Andhika Nugraha, S.H. Jaksa Muda Nip.198206212008121002
|
|