Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah lagi/ poligami dengan seorang perempuan dengan identitas sebagai berikut; Nama : FIFIN AINUSYIFA, NIK: 3522165708910002, Tempat/ tgl lahir: Bojonegoro, 17-08-1991, Umur: 34 tahun, Agama: Hindu, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng.
- Bahwa anak Laki-laki yang bernama GEDE DEFFA NANTHA CAHAYA PUTRA yang lahir di Singaraja pada tanggal 24 Agustus 2017 adalah anak dari Pemohon dan FIFIN AINUSYIFA;
- Memerintahkan kepada Pemohon setelah adanya Penetapan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencacat dalam buku register dalam proses Akta Perkawinan;
- Membekankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|