Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. DewiSartika No. 23, KelurahanKaliuntuSingaraja - KecdanKab. Buleleng
|
"Demi Keadilandan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/Enz.2/BLL/11/2024.
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
No. Identitas
|
:
:
|
IMAM ISKANDAR Alias IMAM.
5108061703950006.
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun / 17 Maret 1995.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Diponogoro gang Pisang, RT.003 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMK.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
Penangkapan : Tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2024
- Penahanan
Penyidik : Rutan Polres Buleleng, ditahan sejak tanggal 04 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024 dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng.
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 02 Desember 2024.
Penuntut Umum : Terdakwa ditahan sejak tanggal 02 Desember 2024 sampai dengan tanggal 21 Desember 2024, dengan jenis penahanan Rutan LP kelas II.B Singaraja.
Perpanjangan oleh PN : Rutan/ Kelas II.B Singaraja, sejak tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025
- DAKWAAN :
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira jam 12.30 wita menghubungi Sdr. Yusdi ( DPO ) melalui telepon untuk membeli paket Narkotika jenis shabu dan saat itu oleh Sdr. Yusdi (DPO) disuruh untuk mentransper uang pembelian Narkotika jenis shabu tersebut dan saat itu terdakwa langsung mentransper uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening yang diberikan Sdr. Yusdi lewat Aplikasi Dana namun saat ini Nomor rekeningnya sudah dihapus, dan selanjutnya terdakwa sepakat ketemu malam hari sekira jam 19.00 wita diseputaran Desa Sangket, lalu pada jam19.00 wita terdakwa kembali menelepon sdr. Yusdi (DPO) dan menanyakan apakah barangnya sudah readi, yang djawab oleh Sdr. Yusdi dan menyuruh untuk mengambilnya di pot bunga pinggir jalan depan kuburan Pahlawan daerah Desa Sangket, dan selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan dibawanya ke kos terdakwa di Gang Kamboja, Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud dijual ;
- Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan panangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis shabu ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan dibawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket plastic, yaitu yang 1(satu) paket plastic berisi 18(delapan belas) paket potongan pipet plastic warna biru masing-masing terdapat plastic klip berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan yang 1(satu) paket plastic klip didalamnya terdapat 9(Sembilan) potongan pipet plastic warna merah muda masing-masing berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan dilantainya ditemukan tas belanja warna hijau di dalamnya terdapat 1(satu) kotak hitam didalamnya terdapat 1(satu) bekas bungkusan permen fisherman yang didalmnya terdapat 2(dua) paket plastic klip masing-masing berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu , 1(satu) kotak kacamata warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) pipet kaca, 2(dua) potongan pipet warna putih dan hitam ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastic es, 1(satu) bungkus plastic bening kosong, 1(satu) buah gunting gagang hitam, 1(satu) kotak warna biru didalamnya terdapat potongan-potongan pipet warna warni dan juga ditemukan 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu korek api gas, 1(satu) set bong, dan 1(satu) unit Handphone yang digunakan untuk berkomonikasi mendapat Narkotika jenis shabu tersebut yang semuanya tersebut diatas milik terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1419/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Imam Iskandar Alias Imam disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 10463/2024/NF s/d. 10491/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 10492/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No.357/11885.00/2024, tanggal 01 Oktober 2024 atas nama Imam Iskandar Alias Imam di Pegadaian Cabang Singaraja terhadap 29 (dua puluh sembilan ) buah plastik klip bening dengan Code A1 s/d. A18 dan Code B1 s/d. B9, Code C, D. berat kotor (+kantong) 6,28 gram brutto, berat kotor (-kantong) 2,73 gram netto, berat disisihkan 0,29 gram netto, sisa (-kantong) 2,44 gram netto.
- Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.--------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, saat terdakwa sedang berada dirumah kos terdakwa di Gang Kamboja, Banjar Dinas Babakan Desa Panji datang saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sudah merupakan Target Operasi (TO) yang kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis shabu ;
- Bahwa selanjutnya saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan dibawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket plastic, yaitu yang 1(satu) paket plastic berisi 18(delapan belas) paket potongan pipet plastic warna biru masing-masing terdapat plastic klip berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan yang 1(satu) paket plastic klip didalamnya terdapat 9(Sembilan) potongan pipet plastic warna merah muda masing-masing berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan dilantainya ditemukan tas belanja warna hijau di dalamnya terdapat 1(satu) kotak hitam didalamnya terdapat 1(satu) bekas bungkusan permen fisherman yang didalmnya terdapat 2(dua) paket plastic klip masing-masing berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu , 1(satu) kotak kacamata warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) pipet kaca, 2(dua) potongan pipet warna putih dan hitam ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastic es, 1(satu) bungkus plastic bening kosong, 1(satu) buah gunting gagang hitam, 1(satu) kotak warna biru didalamnya terdapat potongan-potongan pipet warna warni dan juga ditemukan 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu korek api gas, 1(satu) set bong, dan 1(satu) unit Handphone yang digunakan untuk berkomonikasi mendapat Narkotika jenis shabu tersebut yang semuanya tersebut diatas diakui milik terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1419/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Imam Iskandar Alias Imam disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 10463/2024/NF s/d. 10491/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 10492/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No.357/11885.00/2024, tanggal 01 Oktober 2024 atas nama Imam Iskandar Alias Imam di Pegadaian Cabang Singaraja terhadap 29 (dua puluh sembilan ) buah plastik klip bening dengan Code A1 s/d. A18 dan Code B1 s/d. B9, Code C, D. berat kotor (+kantong) 6,28 gram brutto, berat kotor (-kantong) 2,73 gram netto, berat disisihkan 0,29 gram netto, sisa (-kantong) 2,44 gram netto.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Atau :
Ketiga :
-------- Bahwa terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah menggunakan Narkotika jenis shabu dirumah kosnya di Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dengan cara menggunakan botol kaca atau plastik, pipet plastik , pipet kaca, dan korek api gas dimana korek api gas diberi timah rokok biar apinya lebih kecil/fokus dibentuk dalam bentuk bong setelah bongsiap dan shabu telah dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian tabung kaca yang berisi shabu dibakar dari luar sampai shabu itu mencair, setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2(dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada shabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tani menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukkan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihunungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran shabunya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita bertempat di Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng datang saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan panangkapan terhadap terdakwa karena sudah merupakan Target Operasi (TO) yang kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis shabu ;
- Bahwa selanjutnya saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan dibawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket plastic, yaitu yang 1(satu) paket plastic berisi 18(delapan belas) paket potongan pipet plastic warna biru masing-masing terdapat plastic klip berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan yang 1(satu) paket plastic klip didalamnya terdapat 9(Sembilan) potongan pipet plastic warna merah muda masing-masing berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan dilantainya ditemukan tas belanja warna hijau di dalamnya terdapat 1(satu) kotak hitam didalamnya terdapat 1(satu) bekas bungkusan permen fisherman yang didalmnya terdapat 2(dua) paket plastic klip masing-masing berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu , 1(satu) kotak kacamata warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) pipet kaca, 2(dua) potongan pipet warna putih dan hitam ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastic es, 1(satu) bungkus plastic bening kosong, 1(satu) buah gunting gagang hitam, 1(satu) kotak warna biru didalamnya terdapat potongan-potongan pipet warna warni dan juga ditemukan 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu korek api gas, 1(satu) set bong, dan 1(satu) unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi mendapat Narkotika jenis shabu tersebut yang semuanya tersebut diatas diakui milik terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1419/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Imam Iskandar Alias Imam disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 10463/2024/NF s/d. 10491/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 10492/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No.357/11885.00/2024, tanggal 01 Oktober 2024 atas nama Imam Iskandar Alias Imam di Pegadaian Cabang Singaraja terhadap 29 (dua puluh sembilan ) buah plastik klip bening dengan Code A1 s/d. A18 dan Code B1 s/d. B9, Code C, D. berat kotor (+kantong) 6,28 gram brutto, berat kotor (-kantong) 2,73 gram netto, berat disisihkan 0,29 gram netto, sisa (-kantong) 2,44 gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Terpadu Provinsi Bali No. R/167/XI/KA/PB/2024 tanggal 08 Nopember 2024 atas nama Iman Iskandar Alias Imam dengan kesimpulan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional merangkap sebagai pengedar serta indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap Narkoitika skala lokal dirasa masih memerlukan pendalaman, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap tersangka dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan Rehabilitasi selama 3 bulan pada rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan oleh terdakwa dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 08 Januari 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
I Gede Putu Astawa, S.H.
|
Jaksa Madya Nip.196812311990031014
Kadek Adi Pramarta, SH.
Jaksa Muda Nip. 198305172007121001.
|
|