Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. IMAM ISKANDAR alias IMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-119/N.1.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM ISKANDAR alias IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. DewiSartika No. 23, KelurahanKaliuntuSingaraja - KecdanKab. Buleleng

"Demi Keadilandan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/Enz.2/BLL/11/2024.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

     No. Identitas

:

:

IMAM ISKANDAR Alias IMAM.

5108061703950006.

     Tempat lahir

:

Singaraja.

     Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 17 Maret 1995.

     Jenis kelamin

:

Laki-laki

     Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

Jalan Diponogoro gang Pisang, RT.003 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

     Agama

:

Islam.

     Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

     Pendidikan

:

SMK.

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

 

Penangkapan                               :      Tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2024

 

  1. Penahanan

Penyidik                                        :      Rutan Polres Buleleng, ditahan sejak tanggal 04 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024 dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng.

 

Perpanjangan Penuntut Umum   :      Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 02 Desember   2024.

 

Penuntut Umum                           :      Terdakwa ditahan sejak tanggal 02 Desember 2024 sampai dengan tanggal 21 Desember 2024, dengan jenis penahanan Rutan LP kelas II.B Singaraja.

Perpanjangan oleh PN                 :      Rutan/ Kelas II.B Singaraja, sejak tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

  -------- Bahwa  terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Selasa  tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober  2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,  berawal terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira jam 12.30 wita menghubungi  Sdr. Yusdi ( DPO )  melalui telepon  untuk membeli paket Narkotika jenis shabu dan saat itu oleh Sdr. Yusdi (DPO)  disuruh untuk mentransper uang  pembelian Narkotika jenis shabu tersebut dan saat itu terdakwa langsung mentransper uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening  yang diberikan Sdr. Yusdi lewat Aplikasi Dana namun saat ini Nomor rekeningnya sudah dihapus, dan selanjutnya  terdakwa sepakat  ketemu malam hari sekira jam 19.00 wita diseputaran Desa Sangket, lalu pada jam19.00 wita terdakwa kembali menelepon sdr. Yusdi (DPO) dan menanyakan apakah barangnya sudah readi, yang djawab oleh Sdr. Yusdi dan menyuruh untuk mengambilnya di pot bunga  pinggir jalan  depan kuburan Pahlawan daerah Desa Sangket, dan selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan dibawanya ke kos terdakwa di Gang Kamboja, Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud dijual ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan panangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis shabu ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan dibawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket plastic, yaitu yang 1(satu) paket plastic berisi 18(delapan belas) paket potongan  pipet plastic  warna biru  masing-masing terdapat plastic klip  berisi butiran Kristal bening  Narkotika jenis shabu dan yang 1(satu) paket plastic  klip didalamnya terdapat 9(Sembilan)  potongan pipet plastic  warna merah muda  masing-masing berisi   butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu  dan dilantainya ditemukan  tas belanja warna hijau  di dalamnya terdapat 1(satu) kotak hitam  didalamnya terdapat  1(satu) bekas bungkusan permen  fisherman  yang didalmnya terdapat  2(dua) paket plastic  klip  masing-masing berisi  butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu , 1(satu) kotak kacamata   warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) pipet kaca, 2(dua) potongan pipet warna putih dan hitam ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastic es, 1(satu) bungkus plastic bening kosong, 1(satu) buah gunting gagang  hitam, 1(satu) kotak warna biru  didalamnya terdapat  potongan-potongan pipet warna warni  dan juga ditemukan  1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu korek api gas, 1(satu) set bong,  dan 1(satu) unit Handphone yang digunakan untuk berkomonikasi mendapat Narkotika jenis shabu tersebut yang semuanya tersebut diatas milik terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1419/NNF/2024  tanggal 03 Oktober 2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Imam Iskandar Alias Imam disimpulkan bahwa barang bukti  dengan Nomor :
    1. 10463/2024/NF s/d. 10491/NF  berupa Kristal bening  seperti tersebut dalam I.  adalah benar  mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika  Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
    2. 10492/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I  adalah benar tidak mengandung  sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No.357/11885.00/2024, tanggal 01 Oktober  2024 atas nama Imam Iskandar Alias Imam di Pegadaian Cabang Singaraja  terhadap 29 (dua puluh sembilan )  buah plastik klip bening dengan Code A1 s/d. A18 dan Code B1 s/d. B9, Code C, D. berat kotor (+kantong) 6,28 gram brutto, berat kotor (-kantong) 2,73 gram netto, berat disisihkan 0,29 gram netto, sisa (-kantong) 2,44 gram netto.
  • Bahwa  terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.--------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Atau :

Kedua :

  -------- Bahwa  terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Selasa  tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober  2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,  saat terdakwa sedang berada dirumah kos terdakwa di Gang Kamboja, Banjar Dinas Babakan Desa Panji  datang saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana  melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sudah merupakan Target Operasi (TO) yang kemudian  dilanjutkan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis shabu ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana  melakukan  penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan dibawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket plastic, yaitu yang 1(satu) paket plastic berisi 18(delapan belas) paket potongan  pipet plastic  warna biru  masing-masing terdapat plastic klip  berisi butiran Kristal bening  Narkotika jenis shabu dan yang 1(satu) paket plastic  klip didalamnya terdapat 9(Sembilan)  potongan pipet plastic  warna merah muda  masing-masing berisi   butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu  dan dilantainya ditemukan  tas belanja warna hijau  di dalamnya terdapat 1(satu) kotak hitam  didalamnya terdapat  1(satu) bekas bungkusan permen  fisherman  yang didalmnya terdapat  2(dua) paket plastic  klip  masing-masing berisi  butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu , 1(satu) kotak kacamata   warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) pipet kaca, 2(dua) potongan pipet warna putih dan hitam ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastic es, 1(satu) bungkus plastic bening kosong, 1(satu) buah gunting gagang  hitam, 1(satu) kotak warna biru  didalamnya terdapat  potongan-potongan pipet warna warni  dan juga ditemukan  1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu korek api gas, 1(satu) set bong,  dan 1(satu) unit Handphone yang digunakan untuk berkomonikasi mendapat Narkotika jenis shabu tersebut yang semuanya tersebut diatas diakui milik terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1419/NNF/2024  tanggal 03 Oktober 2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Imam Iskandar Alias Imam disimpulkan bahwa barang bukti  dengan Nomor :
    • 10463/2024/NF s/d. 10491/NF  berupa Kristal bening  seperti tersebut dalam I.  adalah benar  mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika  Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
    • 10492/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I  adalah benar tidak mengandung  sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No.357/11885.00/2024, tanggal 01 Oktober  2024 atas nama Imam Iskandar Alias Imam di Pegadaian Cabang Singaraja  terhadap 29 (dua puluh sembilan )  buah plastik klip bening dengan Code A1 s/d. A18 dan Code B1 s/d. B9, Code C, D. berat kotor (+kantong) 6,28 gram brutto, berat kotor (-kantong) 2,73 gram netto, berat disisihkan 0,29 gram netto, sisa (-kantong) 2,44 gram netto.

-    Bahwa  terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Atau :

Ketiga :

   -------- Bahwa  terdakwa Imam Iskandar Alias Imam pada hari Selasa  tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober  2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah menggunakan Narkotika jenis shabu dirumah kosnya di  Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dengan cara menggunakan botol kaca atau plastik, pipet plastik , pipet kaca, dan korek api gas  dimana korek api gas  diberi timah rokok biar apinya  lebih kecil/fokus  dibentuk dalam bentuk bong  setelah bongsiap dan shabu telah dimasukkan  kedalam pipet kaca  kemudian tabung kaca yang berisi shabu  dibakar dari luar  sampai shabu itu mencair,  setelah mencair dihubungkan  dengan pipet minuman  menggunakan  2(dua) pipet,  satu pipet dihubungkan  ke tabung kaca  yang ada shabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol  kaca yang sudah berisi air  dimana pipet tani menyentuh air,  sedangkan pipet satunya  dimasukkan ke dalam bong  tetapi tidak menyentuh air  dan dihunungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan  berulang-ulang  terhadap asap bakaran shabunya ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa  tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 17.25 Wita bertempat di  Gang Kamboja Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng datang saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana  melakukan panangkapan terhadap terdakwa karena sudah merupakan Target Operasi (TO) yang kemudian  dilanjutkan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan Narkotika jenis shabu ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Putu Ari Septiawan, SH bersama tim dari Kesatuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana  melakukan  penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan dibawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan 2(dua) paket plastic, yaitu yang 1(satu) paket plastic berisi 18(delapan belas) paket potongan  pipet plastic  warna biru  masing-masing terdapat plastic klip  berisi butiran Kristal bening  Narkotika jenis shabu dan yang 1(satu) paket plastic  klip didalamnya terdapat 9(Sembilan)  potongan pipet plastic  warna merah muda  masing-masing berisi   butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu  dan dilantainya ditemukan  tas belanja warna hijau  di dalamnya terdapat 1(satu) kotak hitam  didalamnya terdapat  1(satu) bekas bungkusan permen  fisherman  yang didalmnya terdapat  2(dua) paket plastic  klip  masing-masing berisi  butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu , 1(satu) kotak kacamata   warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) pipet kaca, 2(dua) potongan pipet warna putih dan hitam ujungnya runcing, 1(satu) bungkus plastic es, 1(satu) bungkus plastic bening kosong, 1(satu) buah gunting gagang  hitam, 1(satu) kotak warna biru  didalamnya terdapat  potongan-potongan pipet warna warni  dan juga ditemukan  1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu korek api gas, 1(satu) set bong,  dan 1(satu) unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi mendapat Narkotika jenis shabu tersebut yang semuanya tersebut diatas diakui milik terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1419/NNF/2024  tanggal 03 Oktober 2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Imam Iskandar Alias Imam disimpulkan bahwa barang bukti  dengan Nomor :
    • 10463/2024/NF s/d. 10491/NF  berupa Kristal bening  seperti tersebut dalam I.  adalah benar  mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika  Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
    • 10492/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I  adalah benar tidak mengandung  sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No.357/11885.00/2024, tanggal 01 Oktober  2024 atas nama Imam Iskandar Alias Imam di Pegadaian Cabang Singaraja  terhadap 29 (dua puluh sembilan )  buah plastik klip bening dengan Code A1 s/d. A18 dan Code B1 s/d. B9, Code C, D. berat kotor (+kantong) 6,28 gram brutto, berat kotor (-kantong) 2,73 gram netto, berat disisihkan 0,29 gram netto, sisa (-kantong) 2,44 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Terpadu  Provinsi Bali No. R/167/XI/KA/PB/2024 tanggal 08 Nopember 2024 atas nama Iman Iskandar Alias Imam dengan kesimpulan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu)  kategori ringan  dengan pola penggunaan situasional merangkap sebagai pengedar  serta indikasi  keterlibatan tersangka  dalam jaringan  peredaran gelap Narkoitika  skala  lokal dirasa masih memerlukan  pendalaman, sehingga proses hukum perlu  dilanjutkan  dan terhadap  tersangka  dapat dilakukan  perawatan  dan pengobatan dengan Rehabilitasi selama 3 bulan  pada rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.

-    Bahwa  terdakwa tidak punya ijin dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan oleh terdakwa dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja,  08 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                              

 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

 

 

Kadek Adi Pramarta,  SH.

Jaksa  Muda  Nip. 198305172007121001.    

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya