Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. WAYAN MARNATA alias YANMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1008/N.1.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAYAN MARNATA alias YANMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-14/Enz.2/Bll/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

WAYAN MARNATA alias YANMAR;

Nomor Identitas

:

5108060103740001;

Tempat lahir

:

Penarukan;

Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun / 01 Maret 1974;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jl. Setiabudi, No.124, Lingkungan Penarungan, RT.001, RW.000, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;

Agama

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMA (tamat);

Lain-lain

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 23 November 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024

 

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tgl. 25 November 2024 s/d tgl. 14 Desember 2024

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tgl. 15 Desember 2024 s/d tgl. 23 Januari 2025

-  Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tgl. 24 Januari 2025 s/d tgl. 22 Februari 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  19 Februari 2025 sampai dengan tanggal  10 Maret 2025

 

C. DAKWAAN  :

KESATU

 

Bahwa ia Terdakwa WAYAN MARNATA Alias YANMAR pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Setiabudi, No.124, Lingkungan Penarungan, RT.001, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Saksi GD NOVA ANGGA PRASATYA Alias NOVA mendatangi rumah Terdakwa untuk memesan atau meminta Terdakwa membelikan paket shabu seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan kebetulan Saksi MADE WIJAKSANA ARTA Alias DEK WI sebelumnya juga memesan paket shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menuju rumah sdra. AZIMAN (DPO) yang beralamat di Desa Pegayaman, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng untuk membeli paket shabu tersebut. Setelah terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut, sdra. AZIMAN (DPO) meminta agar Terdakwa membawa 8 (delapan) paket shabu supaya Terdakwa tidak bolak-balik ke Pegayaman dengan pembayarannya sistem bon dimana nantinya Terdakwa mendapat potongan harga untuk setiap paket sejumlah Rp.50.000,- dan Terdakwa menyanggupinya kemudian pada saat itu Terdakwa diberikan paket shabu yang seharga Rp.500.000 sebanyak 1 paket, seharga Rp.300.000 sebanyak 2 (dua) paket dan yang seharga Rp.250.000 sebanyak 5 (lima) paket sehingga Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket shabu menuju rumahnya. Setibanya Terdakwa dirumahnya, pesanan paket Saksi GD NOVA ANGGA PRASATYA Alias NOVA dan pesanan paket Saksi MADE WIJAKSANA ARTA Alias DEK WI telah Terdakwa serahkan pada hari itu juga di rumah Terdakwa.
  • Sementara 8 (delapan) paket shabu yang tersisa tersebut, 2 (dua) paket seharga Rp.300.000 Terdakwa konsumsi sendiri pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian pada pukul 13.00 WITA dan sisanya sebanyak 6 (enam) paket telah disita dan diamankan oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maka Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi No. 418/11885.00/2024 tanggal 25 November 2024 plastik klip berisi shabu 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru garis putih Kode A dengan berat 0,31 gram brutto (0,15 gram netto), dan 5 (lima) potongan pipet plastik warna merah garis putih yang masingmasing di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu, dengan berat masing-masing Kode B dengan berat 0,23 gram brutto (0,07 gram netto); Kode C dengan berat 0,24 gram brutto (0,08 gram netto); Kode D dengan berat 0,24 gram brutto (0,08 gram netto); Kode E dengan berat 0,24 gram brutto (0,08 gram netto); Kode F dengan berat 0,23 gram brutto (0,07 gram netto) sehingga jumlah total 1,49 gram brutto, 0,53 gram netto, 0,06 gram netto yang disisihkan dan sisa 0,47 gram netto.
  • Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1705/NNF/2024 tanggal 24 November 2024 Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 12684/2024/NF s/d 12689/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 12690/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

---------------Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa WAYAN MARNATA Alias YANMAR pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Setiabudi, No.124, Lingkungan Penarungan, RT.001, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran gelap narkotika yang terjadi di Penarungan, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng. Setelah melakukan penyelidikan Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. mendapatkan bahwa Terdakwa yang merupakan Target Operasi sedang duduk di teras rumahnya kemudian Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H. dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. langsung mengamankan Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa tidak koperatif.
  • Selanjutnya setelah Kepala Lingkungan datang, baru dilakukan penggeledahan dimana pada saat penggeledahan badan Terdakwa sedang memegang 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) korek api gas di dalam lemari pakaian di ruang tamu dan 2 (dua) kantong belanja warna hitam dan hijau yang tergantung di jendela kamar suci dan setelah diperiksa di dalam kantong hitam terdapat 1 (satu) kotak (tepak) dimana di dalamnya terdapat 6 (enam) potongan pipet plastik di alasi dengan tissue warna putih yang masing-masing di dalam potongan pipet terdapat butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu dan dibenarkan oleh Terdakwa paket-paket tersebut adalah shabu. Kemudian di dalam tepak dibawah lipatan tissue ditemukan 1 (satu) plastik klip kosong dan dalam kantong belanja warna hijau ditemukan ditemukan 1 (satu) bungkusan rokok TWIZZ yang setelah diperiksa dalam bekas bungkusan rokok tersebut terdapat 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastik tersebut ujungnya runcing dan juga ditemukan lipatan kertas timah rokok warna silver.
  • Bahwa 6 (enam) potongan pipet plastik yang berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari sdra. AZIMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 untuk Terdakwa jual maupun untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi No. 418/11885.00/2024 tanggal 25 November 2024 plastik klip berisi shabu 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru garis putih Kode A dengan berat 0,31 gram brutto (0,15 gram netto), dan 5 (lima) potongan pipet plastik warna merah garis putih yang masingmasing di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu, dengan berat masing-masing Kode B dengan berat 0,23 gram brutto (0,07 gram netto); Kode C dengan berat 0,24 gram brutto (0,08 gram netto); Kode D dengan berat 0,24 gram brutto (0,08 gram netto); Kode E dengan berat 0,24 gram brutto (0,08 gram netto); Kode F dengan berat 0,23 gram brutto (0,07 gram netto) sehingga jumlah total 1,49 gram brutto, 0,53 gram netto, 0,06 gram netto yang disisihkan dan sisa 0,47 gram netto.
  • Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1705/NNF/2024 tanggal 24 November 2024 Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 12684/2024/NF s/d 12689/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 12690/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Singaraja, 03 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

KOMANG TIRTA WATI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950713 2018012002

 

 

GEDE DEWANGGA PRAHASTA D, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199304012018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya