INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
264/Pdt.P/2024/PN Sgr | I Komang Ayas Ajasmana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 264/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama I KOMANG AYAS AJASMANA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Mayong pada tanggal 10 September 2005, telah memiliki kutipan Akta Kelahiran Nomor : 320/Ist/Srt/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, pada tanggal 21 April 2008, yang telah melakukan perubahan nama Pemohon menjadi MUHAMMAD YAHYA AYASHY adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan segera turunan salinan penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register Kependudukan yang disediakan untuk itu dan untuk selanjutnya merubah nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca I KOMANG AYAS menjadi MUHAMMAD YAHYA AYASHY pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 320/Ist/Srt/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, pada tanggal 21 April 2008 ;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain,mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |