| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAANÂ NEGERIÂ BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAâ€
|
P-29
|
| Â |
 |
 |
Â
Â
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara :Â PDM-46/Eoh.2/BLL/11/2025
Â
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
I MADE SUDARMA;
|
|
NIK
|
:
|
5108080101960005;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Depeha;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun /Â 01 Januari 1996;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Alamat
|
:
|
Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng;
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat);
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
Â
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Penahanan
|
Â
|
Â
|
|
Â
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain
|
|
Â
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain
|
Â
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa I Made Sudarma dan saksi Syahrul Fadillah (pelaku anak dalam berkas perkara lain),  pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wita dan pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 wita , atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di toko Asri Milik I Wayan Suladra tepatnya Banjar Dangin Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan Ruko milik Ni Wayan Swarmini Jln. BTN Anugraha Tama Bulian, Tepatnya Banjar Dinas Lodguwuh, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, dan Kabupaten Buleleng  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
- Bahwa pada pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wita bertempat di toko Asri Milik I Wayan Suladra tepatnya Banjar Dangin Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, berawal saat terdakwa I Made Sudarma bersama dengan saksi Syahrul Fadillah (pelaku anak dalam berkas perkara lain) mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah pahat dan 2 (dua) tas ransel, warna merah dan hitam dari kos terdakwa yang beralamat di Kerobokan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Syahrul Fadillah berangkat dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX, Warna Hitam, No Pol DK 2736 M, Noka MH32560015K005139, Nosin 2S6-00459 menuju ke desa Bulian setelah sampai didepan toko ASRI milik I WAYAN SULADRA lalu terdakwa memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya setelah itu terdakwa dan saksi Syahrul Fadillah turun dan berjalan menuju samping toko selanjutnya menuju kebelakang toko , sesampai dibelakang toko kemudian terdakwa masuk dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci menuju halaman toko setelah itu berjalan bersama-sama ke pintu toko bagian belakang selanjutnya terdakwa membuka tas ransel warna merah dan mengambil alat berupa pahat yang dipergunakan untuk mencongkel gembok pintu toko yang terletak ditengah-tengah sampai rusak, sedangkan saksi Syahrul Fadillah mengawasi disekitar tempat tersebut, setelah gembok toko berhasil terdakwa rusak lalu terdakwa mengambil gembok dan membuka pintu toko yang terbuat dari jeruji besi, selanjutnya terdakwa dan saksi Syahrul Fadillah masuk kedalam toko lalu saksi Syahrul Fadillah  mengambil rokok 30 (tiga puluh) bungkus yang dimasukan kedalam tas ransel warna merah sedangkan terdakwa menuju meja laci tempat penyimpanan uang membuka brankas dan mengambil uang tunai dengan jumlah sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) selanjutnya memasukannya kedalam tas ransel warna merah yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa dan saksi Syahrul Fadillah keluar dari dalam toko melalui pintu belakang toko lalu terdakwa mengambil Kompor Gas tersebut sedangkan saksi SYAHRUL FADILLAH mengambil tabung gas 3 kg yang berada disamping kiri pintu masuk pertama, setelah itu terdakwa bersama saksi Syahrul Fadillah keluar dari areal toko tersebut menuju sepeda motor terdakwa yang diparkir dipinggir jalan untuk meninggalkan tempat tersebut lalu terdakwa membuang kunci gembok toko yang terdakwa rusak dan bawa di kali desa bungkulan selanjutnya setelah sampai dikos lalu terdakwa dan saksi SYAHRUL FADILLAH membagi uang dan rokok tersebut dengan bagian masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) dan masing-masing mendapatkan 15 (lima belas ) bungkus rokok sedangkan kompor dan tabung gas 3 kg terdakwa taruh didalam kosnya.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 wita bertempat di Ruko milik Ni Wayan Swarmini Jln. BTN Anugraha Tama Bulian, Tepatnya Banjar Dinas Lodguwuh, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, dan Kabupaten Buleleng, berawal saat terdakwa bersama saksi Syahrul Fadillah mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah pahat dan 2 (dua) tas ransel warna merah dan hitam di kos terdakwa, kemudian setelah semua siap lalu terdakwa bersama saksi SYAHRUL FADILLAH berangkat dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX Warna Hitam, No Pol DK 2736 M, Noka MH32560015K005139, Nosin 2S6-00459 menuju desa bulian dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motornya sedangkan saksi Syahrul Fadillah dibonceng, sesampainya didepan Ruko milik NI WAYAN SWARMINI selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya lalu terdakwa menunggu sambil mengawasi disekitar tempat tersebut dari atas sepeda motor sedangkan saksi Syahrul Fadillah turun dari atas sepeda motor dan berjalan menuju Ruko, sesampai di depan ruko kemudian saksi Syahrul Fadillah membuka pintu pagar rumah yang tidak dikunci selanjutnya menarik dengan tangan kirinya kamera CCTV yang terletak di tembok depan ruko setelah itu menaruhnya dilantai depan ruko, selanjutnya saksi Syahrul Fadillah membuka tas ransel merah untuk mengambil pahat dari dalam tas ransel warna merah kemudian mencongkel kunci pintu kaca rumah dibagian ruang tamu ruko dengan pahat tersebut sehingga pintu kaca ruang tamu terbuka, setelah pintu kaca ruang tamu terbuka saksi SYAHRUL FADILLAH memanggil terdakwa untuk terdakwa berjalan bersama-sama menuju ruko dan masuk kedalam ruang tamu yang terhubung dengan toko, setelah berada di dalam toko lalu terdakwa mengambil 6 botol bir dan memasukannya kedalam tas ransel warna merah sedangkan 1 buah wajan enamel terdakwa pegang dengan tangannya lalu saksi SYAHRUL FADILLAH mengambil 15 bungkus rokok, 2 buah panci mie kecil dan uang sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam setelah itu terdakwa keluar dari dalam toko menuju ruang tamu lalu saksi SYARUL FADILLAH menarik sampai terlepas dan membawa kamera CCTV tersebut dengan tangannya pada saat melihat kamera CCTV diruang tamu tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi SYAHRUL FADILLAH keluar dari dalam ruko menuju sepeda motor dan mengambil kamera CCTV yang sebelumnya ditarik didepan rumah dan dibuang didepan rumah, sedangkan kamera CCTV yang satunya lagi dibawa, selanjutnya terdakwa bersama saksi SYAHRUL FADILLAH menaiki sepeda motor menuju kos terdakwa dikerobokan namun berhenti sebentar di sebuah kali di desa bungkulan untuk membuang kamera CCTV setelah sampai di kos lalu terdakwa dan saksi SYAHRUL FADILLAH mengeluarkan dan membagi barang-barang dan uang yang telah diambil dengan terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) dan sebanyak 7 bungkus rokok sedangkan saksi Syahrul Fadillah mendapat bagian 8 bungkus rokok dan uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah ), sedangkan panci dan wajan disimpan dikos.Â
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ni Wayan Swarmini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi I Wayan Suladra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Â
-------- Perbuatan terdakwa I Made Sudarma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5Â KUHP Jo Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Â
|
Singaraja, 03 Desember 2025
Penuntut Umum
Â
Â
Made Juni Artini, SH
Jaksa Muda Nip. 198406072010122001
Â
Â
Â
Komang Tirta Wati, SH
Ajun Jaksa Nip. 199507132018012002
Â
Â
|
 |