Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. KOMANG ARPINIATI alias ARPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2625/N.1.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG ARPINIATI alias ARPIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-41/Enz.2/BLL/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

KOMANG ARPINIATI Alias ARPIN;

 

Nomor Identitas

:

5108075911960004;

 

Tempat lahir

:

Sudaji;

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 19 November 1996;

 

Jenis kelamin

:

Perempuan;

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kelodan, Desa Suwug,

Kecamatan sawan, Kabupaten Buleleng;

 

Agama

:

Hindu;

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga;

 

Pendidikan

:

SMA (tamat);

 

Lain-lain

:

-

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025.

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025.

  • Pelepasan Penangkapan

:

Tanggal 22 September 2025.

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal  25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026.

 

C. DAKWAAN  :

KESATU :

 

--------Bahwa ia Terdakwa KOMANG ARPINIATI Alias ARPIN, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 08.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan Terdakwa dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di Desa Sangsit dan sekitarnya yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama EXELL, kemudian pada hari Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 08.35 Wita Saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA dan Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H. beserta Tim Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan upaya penangkapan terhadap sdr. EXELL tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng, namun pada saat itu Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL berhasil melarikan diri, dan dikejar oleh Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA,S.H., saat itu dikamarnya ditemukan seorang perempuan yakni Terdakwa KOMANG ARPINIATI alias ARPIN, dia mengaku sebagai pacar dari Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL;
  • Setelah itu Saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA menghubungi Kadus setempat, beberapa saat kemudian Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA,S.H., kembali ke lokasi dan mengatakan bahwa dirinya tidak berhasil menangkap Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL dan kehilangan jejaknya, setelah Kadus setempat yang bernama WAYAN SUDIASMARA datang, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan di ruang tamu 1 (satu) bungkus mikrotube warna putih bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, didalam kamar tepatnya diatas sofa ditemukan satu buah tas selempang yang setelah dibuka berisi tas kecil, didalam tas kecil tersebut berisi 14 (empat belas) buah mikrotube warna putih bening yang didalamnya berisi masing- satu buah paket sabu, di sofa yang sama juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik ujung runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, didalam lemari ditemukan  1 (satu) bendel plastik klip bening, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam milik Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL dilantai kamar;
  • Setelah itu Terdakwa KOMANG ARPINIATI alias ARPIN dan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Buleleng, sesampainya di Polres Buleleng dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KOMANG ARPINIATI alias ARPIN yang dilakukan oleh personil perempuan namun tidak ditemukan barang-barang narkotika padanya, juga setelah Hpnya dicek tidak ditemukan percakapan yang ada hubungannya dengan Narkotika;
  • Bahwa benar pemilik dari barang barang tersebut adalah pacar Terdakwa yang Bernama  GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL;
  • Bahwa Terdakwa berada dirumah GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL dikarenakan Terdakwa berpacaran dengan GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL;
  • Bahwa Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL berhasil diamankan  disebuah rumah yang berlokasi di BTN Graha Asri Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kec. Sawan Kab. Buleleng pada hari Kamis, 18 September 2025 sekira jam 20.05 Wita;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 201/11885.00/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 14 (empat belas) buah klip plasik bening sebagai barang bukti adalah sebagai berikut : 2,66 gram brutto dan 0,98 gram netto.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1372/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, Barang bukti nomor 12295/2025/NF s/d 12308/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang bukti nomor 12309/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine milik KOMANG ARPINIATI Alias ARPIN seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU. RI. Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa ia Terdakwa KOMANG ARPINIATI Alias ARPIN, pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 08.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana, “Dengan Sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 september 2025 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di rumah Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng Terdakwa melihat pacar Terdakwa yakni Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang menimbang sesuatu, pada saat itu Terdakwa kaget dan langsung bertanya “apa itu Sayang” pacar Terdakwa menjawab “sabu” Terdakwa menjawab “katanya kamu ke Denpasar untuk bayar utang” pacar Terdakwa menjawab “sudah dibayarkan utang sisanya lagi 1.000.000,- saya pakai membeli sabu” pada saat itu Terdakwa langsung marah dan kesal sambil berkata “awas kamu ditangkap” kemudian pacar Terdakwa berkata “diam jangan ngomong aneh aneh” pada saat itulah baru Terdakwa ketahui kalau uang yang Terdakwa pinjamkan Sebagian untuk membeli sabu, setelah itu Terdakwa langsung rebahan di tempat tidur;
  • Selanjutnya pada hari Senin, 15 September 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL yang beralamat di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng Terdakwa melihat pacar Terdakwa yakni Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang mengkonsumsi sabu dan itu baru pertama kali melihatnya mengkonsumsi sabu, sebelum-sebelumnya dia tidak pernah becerita terkait sabu kepada Terdakwa, saat itu dia juga sempat menawarkan kepada Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu tapi Terdakwa menolaknya dan memilih tidur;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 08.35 WITA dilakukan upaya penangkapan terhadap Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL tersebut di rumah yang beralamat di Banjar Dinas Celuk Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng, namun pada saat itu Saksi GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL berhasil melarikan diri sementara Terdakwa ikut diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan di ruang tamu barang-barang yaitu 1 (satu) bungkus mikrotube warna putih bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, didalam kamar GEDE EXELL PRADANA PUTRA alias EXELL ditemukan diatas sofa yaitu satu buah tas selempang yang setelah dibuka berisi tas kecil, didalam tas kecil tersebut berisi 14 (empat belas) buah mikrotube warna putih bening yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik ujung runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, didalam lemari ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip bening, selain itu juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, setelah proses penggeledahan tersebut selesai dilakukan, selanjutnya Terdakwa dan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui jika tiap-tiap orang dilarang untuk membeli, menerima, memiliki, menguasai, menyediakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 201/11885.00/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 14 (empat belas) buah klip plasik bening sebagai barang bukti adalah sebagai berikut : 2,66 gram brutto dan 0,98 gram netto.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1372/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, Barang bukti nomor 12295/2025/NF s/d 12308/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang bukti nomor 12309/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine milik KOMANG ARPINIATI Alias ARPIN seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 09 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

Komang Tirta Wati, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199507132018012002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya