Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. I KETUT OKY PUSPADIKA alias OKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 765/N.1.11/Enz.2/02/2025.
Penuntut Umum
NoNama
1MADE JUNI ARTINI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT OKY PUSPADIKA alias OKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

   P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM – 12/Enz.2/BLL/02/2025

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

I KETUT OKY PUSPADIKA alias OKY

 

Nomor Identitas

:

5108063110880004

 

Tempat lahir

:

Singaraja

 

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun / 31 Oktober 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Gunung Agung, Gg. II/7 Singaraja, RT.023, RW.001, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA tamat

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan
  • Penangkapan              :     Tanggal 06 November 2024 s/d tanggal 09 November 2024
  • Perpanjangan

     Penangkapan              :      Tanggal 09 November 2024 s/d tanggal 12 November 2024;

 

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik              :      Di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 11 November 2024 s/d tanggal 30 November 2024;

 

  • Diperpanjang Oleh

 Kajari  Buleleng          :      Sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d tanggal                                09 Januari 2025;

  • Diperpanjang Oleh

 Ketua PN Singaraja   :      Sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d  tanggal 08 Februari 2025;

 

  • Oleh Penuntut Umum :      Di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja, Sejak  tanggal 06 Februari 2025 s/d tanggal                                25 Februari 2025;

 

C.      DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa I KETUT OKY PUSPADIKA alias OKY pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024  sekira 22.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Agung, Gg. II/7 Singaraja, RT.023, RW.001, Kel/Desa Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.55 Wita, terdakwa menghubungi saksi MADE SUIRNA alias YOGI (Terdakwa dalam berkas terpisah) melalui aplikasi whatssap untuk memesan paket shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  setelah saksi MADE SUIRNA alias YOGI mengatakan iya dan sudah memiliki barang di rumahnya. kemudian sekira pukul 21.10 Wita saksi MADE SUIRNA alias YOGI datang ke rumah Terdakwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi MADE SUIRNA alias YOGI minum minuman beralkohol berdua di rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan uang untuk pembelian paket sabu tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MADE SUIRNA alias YOGI dan saksi MADE SUIRNA alias YOGI memberikan paket sabu tersebut yang sudah ditaruh di bungkus rokok BULLS warna merah. Setelah itu datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi KETUT SUPARWATHA, SH dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk BULLS warna merah yang berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru pada sebuah meja di ruang tamu, kemudian dilanjutkan penggeledahan di sebuah Gudang dan petugas kepolisian menemukan di bawah kursi 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah korek api gas, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 406/11885.00/2024 tanggal 07 November 2024 di Pegadaian Cabang Singaraja dengan Hasil Sebagai berikut :

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (- Kantong)

Berat disisihkan

Sisa

(- Kantong)

KODE

1

1 (satu) plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0.13 Gram Brutto

0,08 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,06 Gram Netto

 

-

JUMLAH

0.13  Gram Brutto

0,08 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,06 Gram Netto

-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1612/NNF/2024,  tanggal 8 November 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 12102/2024/NF berupa kristal bening dan 12103/2024/NF  berupa  cairan warna kuning seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa I KETUT OKY PUSPADIKA alias OKY pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Agung, Gg. II/7 Singaraja, RT.023, RW.001, Kel/Desa Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gunung Agung, Gg. II/7 Singaraja, RT.023, RW.001, Kel/Desa Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, berawal saat  terdakwa menyiapkan alat-alat menghisap sabu, seperti bong, korek gas dan sedotan plastik, kemudian terdakwa ambil kristal sabu dengan sedotan plastik dan terdakwa masukkan kedalam alat bong, kemudian kristal sabu tersebut terdakwa bakar sampai mengeluarkan asap dan asapnya tersebut terdakwa hisap menggunakan mulut selanjutnya asapnya dihembuskan lewat lubang hidung dan mulut sehingga terdakwa dapat menghilangkan stress karena ditinggal istrinya dan harus mengurus 3 (tiga) orang anak sendirian;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.55 Wita, terdakwa menghubungi saksi MADE SUIRNA alias YOGI (Terdakwa dalam berkas terpisah) melalui aplikasi whatssap untuk memesan paket shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  setelah saksi MADE SUIRNA alias YOGI mengatakan iya selanjutnya terdakwa mengajak saksi MADE SUIRNA alias YOGI untuk mengkonsumsi bersama di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Agung, Gg. II/7 Singaraja, RT.023, RW.001, Kel/Desa Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
  • Bahwa sekira pukul 21.10 Wita saksi MADE SUIRNA alias YOGI datang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi MADE SUIRNA alias YOGI minum minuman beralkohol berdua di rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan uang untuk pembelian paket sabu tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MADE SUIRNA alias YOGI dan saksi MADE SUIRNA alias YOGI memberikan paket sabu tersebut yang sudah ditaruh di bungkus rokok BULLS warna merah. Setelah itu datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi KETUT SUPARWATHA, SH dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk BULLS warna merah yang berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru pada sebuah meja di ruang tamu, kemudian dilanjutkan penggeledahan di sebuah Gudang dan petugas kepolisian menemukan di bawah kursi 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah korek api gas, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi sabu terakhir bersama saksi MADE SUIRNA alias YOGI pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gunung Agung, Gg. II/7 Singaraja, RT.023, RW.001, Kel/Desa Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng  dengan cara terdakwa menyiapkan alat-alat menghisap sabu, seperti bong, korek gas dan sedotan plastik, kemudian terdakwa ambil kristal sabu dengan sedotan plastik dan Terdakwa masukkan kedalam alat bong, kemudian kristal sabu tersebut Terdakwa bakar sampai mengeluarkan asap dan asapnya tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan asapnya dihembuskan lewat lubang hidung dan mulut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi dan tidak dalam rangka pengobatan /rehabilitasi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 406/11885.00/2024 tanggal 07 November 2024 di Pegadaian Cabang Singaraja dengan Hasil Sebagai berikut :

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (- Kantong)

Berat disisihkan

Sisa

(- Kantong)

KODE

1

1 (satu) plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0.13 Gram Brutto

0,08 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,06 Gram Netto

 

-

JUMLAH

0.13  Gram Brutto

0,08 Gram Netto

0,02 Gram Netto

0,06 Gram Netto

-

  • Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1612/NNF/2024, tanggal  8 November 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 12102/2024/NF kristal bening  dan 12103/2024/NF  berupa  cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa   berdasarkan laporan Hasil Assesmen Medis Tersangka an. I Ketut Oky Puspadika yang dibuat oleh Dr. Ririn Sriwijayanti  Tim Assesmen Medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang dibuat pada tanggal 8 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:

Kesimpulan:

Mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu Methamphetamine (sabu) ditemukan tanda-tanda ketergantungan  Methamphetamine (sabu).

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 17 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

Made Juni Artini , SH.

  Jaksa Muda  Nip.19840607 201012 2 001

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H

Jaksa Muda Nip. 198007282003121003

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya