Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-90/Enz.2/BLL/12/2024
-
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
Terdakwa I
Nama lengkap : RAHMAD EFENDI
Nomor Identitas : 3578272609960001
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 26 September 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kupang Jaya 1/61, RT.002/RW.006, Desa Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD Tamat
Terdakwa II
Nama lengkap : ANDI IRAWAN
Nomor Identitas : 3578271405010004
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 14 Mei 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kupang Jaya 1/61, RT.002/RW.006, Desa Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Pendidikan : SD Tamat
Terdakwa III
Nama lengkap : SUPRI JADI
Nomor Identitas : 3527091508750002
Tempat lahir : Sampang
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 15 Agustus 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Glindah Lor, RT.002/RW.001, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Perdagangan
Pendidikan : SMP Kelas II
Terdakwa IV
Nama lengkap : HARSONO
Nomor Identitas : 3578190911690002
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 09 November 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Uka 4/ 28 RT/ RW : 006/ 002, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP
-
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
1
|
Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 08 September 2024 s/d. tanggal 11
September 2024
Tanggal 11 September 2024 s/d. tanggal 14
September 2024
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 13 September 2024 s/d. tanggal 02 Oktober 2024
|
|
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 03 Oktober 2024 s/d. tanggal 11 November 2024
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 11 Desember 2024.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d. tanggal 30 Desember 2024.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, masing-masing sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d. tanggal 29 Januari 2025.
|
-
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RAHMAD EFENDI selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa ANDI IRAWAN selanjutnya disebut Terdakwa II, Terdakwa SUPRI JADI selanjutnya disebut Terdakwa III dan Terdakwa HARSONO selanjutnya disebut Terdakwa IV pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, anggota kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Buleleng yang diantaranya terdapat saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Made Sutresna menindaklanjuti informasi dengan menuju ke tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 19.30 Wita, saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Made Sutresna bersama anggota Resnarkoba Polres Buleleng masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan para terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Made Sutresna bersama anggota Resnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
- Bahwa pada saat penggeledahan kamar tempat para terdakwa ditangkap dengan disaksikan oleh saksi Dewa Gede Anom Arianta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca yang berisi residu, dan 2 (dua) buah korek api gas diatas lantai tempat para terdakwa duduk;
- Bahwa pada saat diintrogasi, para terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan kamar tempat para terdakwa ditangkap adalah milik para terdakwa dimana para terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yaitu dengan cara membeli secara patungan dari seseorang tidak dikenal di Desa Sidatapa seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk para terdakwa gunakan di kamar tersebut;
- Bahwa karena para terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika dan 1 (satu) pipet kaca sebagai barang bukti yang masih berisi sisa residu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 345/11885.00/2024, tanggal 09 September 2024, dengan rincian :
No
|
Nama barang yang di timbang
|
Berat Kotor (+kantong)
|
Berat Kotor (-kantong)
|
Berat
disisihkan
|
Sisa (-kantong)
|
Kode
|
1.
|
1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening
|
0, 16 gram brutto
|
0, 06 gram netto
|
0, 01 gram netto
|
0, 05 gram netto
|
|
2.
|
1 (satu) pipet kaca
|
1, 24 gram brutto
|
0, 048 gram netto
|
-
|
-
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
1, 4 gram brutto
|
0, 108 gram netto
|
0, 01 gram netto
|
0, 05 gram netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1335/NNF/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 5 (lima) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9938/2024/NF.
- 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat brutto 1, 247 (satu koma dua empat tujuh) gram, padatan warna putih netto 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9939/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 9940/2024/NF, milik Terdakwa Rahmad Efendi.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 9941/2024/NF, milik Terdakwa Andi Irawan.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9942/2024/NF, milik Terdakwa Supri Jadi.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9943/2024/NF, milik Terdakwa Harsono
Kesimpulan:
9938/2024/NF berupa kristal bening, 9939/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 9940/2024/NF, 9941/2024/NF, 9942/2024/NF, 9943/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RAHMAD EFENDI selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa ANDI IRAWAN selanjutnya disebut Terdakwa II, Terdakwa SUPRI JADI selanjutnya disebut Terdakwa III dan Terdakwa HARSONO selanjutnya disebut Terdakwa IV pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 wita, dimana para terdakwa sedang minum minuman keras sambil bercerita sebelum bertemu ditempat kerja sekarang. Kemudian para terdakwa bercerita bahwa pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu Terdakwa I memberitahu bahwa ada yang menjual paket sabu di Desa Sidatapa. Selanjutnya para terdakwa sepakat untuk membeli paket sabu dengan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita, para terdakwa berangkat ke Desa Sidatapa dan sesampainya disana Terdakwa I dipanggil oleh orang tidak dikenal yang menawarkan paket sabu. Selanjutnya para terdakwa diantar ke sebuah rumah yang sudah terdapat bong dan korek api, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan diberikan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip oleh orang yang tidak dikenal tersebut. Kemudian terdakwa I memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca dan pipet kaca tersebut diberikan kepada Terdakwa III dimana Terdakwa III memasang pipet kaca tersebut di alat bong dan langsung membakar pipet kaca menggunakan korek api gas dan menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya bong tersebut diserahkan kepada Terdakwa IV dan Terdakwa IV langsung membakar pipet kaca menggunakan korek api gas dan menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian bong tersebut diserahkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa I langsung membakar pipet kaca menggunakan korek api gas dan menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian bong tersebut diserahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa II langsung membakar pipet kaca menggunakan korek api gas dan menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya kegiatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan oleh para terdakwa hingga masing-masing mendapatkan 3 (tiga) kali hisapan;
- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wita, anggota Resnarkoba Polres Buleleng yang diantaranya terdapat saksi Ketut Darma Yogayasa Hartawan dan saksi Made Sutresna melakukan penggerebekan di rumah tempat para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Bahwa pada saat penggeledahan kamar tempat para terdakwa ditangkap dengan disaksikan oleh saksi Dewa Gede Anom Arianta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca yang berisi residu, dan 2 (dua) buah korek api gas diatas lantai tempat para terdakwa duduk;
- Bahwa benar para terdakwa pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika dan 1 (satu) pipet kaca sebagai barang bukti yang masih berisi sisa residu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 345/11885.00/2024, tanggal 09 September 2024, dengan rincian :
No
|
Nama barang yang di timbang
|
Berat Kotor (+kantong)
|
Berat Kotor (-kantong)
|
Berat
disisihkan
|
Sisa (-kantong)
|
Kode
|
1.
|
1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening
|
0, 16 gram brutto
|
0, 06 gram netto
|
0, 01 gram netto
|
0, 05 gram netto
|
|
2.
|
1 (satu) pipet kaca
|
1, 24 gram brutto
|
0, 048 gram netto
|
-
|
-
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
1, 4 gram brutto
|
0, 108 gram netto
|
0, 01 gram netto
|
0, 05 gram netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1335/NNF/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 5 (lima) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9938/2024/NF.
- 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat brutto 1, 247 (satu koma dua empat tujuh) gram, padatan warna putih netto 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9939/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 9940/2024/NF, milik Terdakwa Rahmad Efendi.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 9941/2024/NF, milik Terdakwa Andi Irawan.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9942/2024/NF, milik Terdakwa Supri Jadi.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9943/2024/NF, milik Terdakwa Harsono
Kesimpulan:
9938/2024/NF berupa kristal bening, 9939/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 9940/2024/NF, 9941/2024/NF, 9942/2024/NF, 9943/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/174/XI/KA/PB/2024 tanggal 11 November 2024 dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa I adalah seorang penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan, dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/175/XI/KA/PB/2024 tanggal 11 November 2024 dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa II adalah seorang penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan, dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/175/XI/KA/PB/2024 tanggal 11 November 2024 dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa III adalah seorang penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan, dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/174/XI/KA/PB/2024 tanggal 11 November 2024 dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa IV adalah seorang penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan, dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina untuk diri sendiri serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 13 Januari 2025
Penuntut Umum
GEDE DEWANGGA P.D, S.H.
AJUN JAKSA / NIP. 19930401 201801 1 001
|
|