Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. KETUT HENDRA YULIAWAN ALIAS TO'E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5575 /N.1.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT HENDRA YULIAWAN ALIAS TO'E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg.Perkara : PDM-83/Eoh.2/BLL/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

KETUT HENDRA YULIAWAN Alias TO'E

Nomor identitas

:

5108062407970004

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/24 Juli 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Swasta (KTP. Pelajar/Mahasiswa)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

  1. Penahanan
  • Penyidik                                  :    Tidak ditahan (Terdakwa sedang menjalani hukuman di LP Klas IIB Singaraja)
  • Penuntut Umum                     :    Tidak ditahan (Terdakwa sedang menjalani hukuman di LP Klas IIB Singaraja)

 

 

  1. DAKWAAN :

 

---------  Bahwa  terdakwa   KETUT HENDRA YULIAWAN Alias TOE pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wita  atau disekitar waktu - waktu itu,  bertempat  di  di Merajan/Sanggah    di Banjar Tengah ,Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng,  Kabupaten Buleleng, tidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah  mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   yang  untuk masuk ke tempat melakukan ke jahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil ,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa terdakwa KETUT HENDRA YULIAWAN Alias TOE pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 wita , terdakwa masuk di sebuah gang  di Banjar Tengah ,Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng,  Kabupaten Buleleng, dan masuk kepintu Sanggah atau Merajan  milik Dadia Pasek Gel-Gel, yang pintu dalam keadaan tertutup namun  tidak terkunci ,setelah itu terdakwa membuka pintu penyimpanan pratima yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan gembok kemudian terdakwa membuka dengan cara  membongkar dengan mengunakan tangan kanan terdakwa yang mana  dengan memasukkan tangan kanan terdakwa  dan menarik dengan kuat secara paksa sehingga kunci engsel pintu penyimpanan pratima tersebut rusak dan pintu tersebut dapat dibuka kemudian  terdakwa  tanpa seijin dari Dadia Pasek Gel-Gel  terdakwa mengambil :

  • 1 (satu) buah Pratima,Lanang,
  •   2 (dua) buah Pratima istri,

-    6 (enam) buah perhiasan gelang perak.

-    1 (satu) buah perhiasan gelang emas.

-    3 (tiga ) buah perihasan bunga emas pucuk.

-    1 (satu) buah keris.

-    1 (buah) kotak perihasan.

-    8 (delapan) buah perhiasan emas cempaka.

-    2 (dua) buah perihasan emas melati.

 

-   Setelah terdakwa  berhasil mengambil barang-barang hasil curiannya  tersebut  terdakwa bungkus dengan kain berwarna kuning dan terdakwa keluar melewati jalan pada saat terdakwa masuk.

    • Bahwa  barang berupa 3 (tiga) buah pratima (arca/patung) yang terbuat  dari kepingan uang logam bolong yang berwarna hitam dan berisi perhiasan gelang warna putih  disetiap kedua tangannya lalu terdakwa  bongkar dirumah terdakwa dan terdakwa mengumpulkan uang logam bolong tersebut  dan terdakwa bungkus dengan plastik  dengan jumlah 400 (empat ratus) keping uang logam bolong.
    • Bahwa pada pukul 13.00 wita  terdakwa  menjual barang-barang hasil curianya tersebut kepada Saksi  I KADEK BUDIASA sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa uang hasil penjualan barang-barang curinya tersebut sudah habis terdakwa  pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
    • Bahwa   tujuan terdakwa   mengambil barang-barang  tersebut adalah untuk terdakwa  kuasa  kemudian terdakwa   jual dan setelah mendapatkan uang terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut, Dadia Pasek Gel-Gel   menderita kerugian  lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000-  ( dua puluh  juta rupiah). atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan   terdakwa  , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 5  KUHP.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                             Singaraja, 04 Desember 2024

Penuntut Umum

 

Made Astini, SH.

Jaksa  Madya Nip.19730201 199403 2 002

 

 

I Gede Putu Astawa,SH,

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya