Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5503 /N.1.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT PANCA EKA WIJAYA alias PANCA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT  -  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-84/Enz.2/BLL/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca.

No. Identitas

:

5108042107810002.

Tempat lahir

:

Tirtasari.

Umur/tanggal lahir

:

43  tahun / 21 Juli 1981.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

Pendidikan

:

SMA.

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N

 

  1. Penangkapan
  • Penangkapan                         :    Tanggal 14 September 2024 sampai dengan tanggal 17 September 2024
  • Perpanjangan Penangkapan :   Tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 20 September 2024

 

  1. Penahanan
  • Penyidik                                  :    Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 September 2024 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2024    
  • Perpanjangan PU                  :    Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024
  • Penuntut Umum                     :    Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024

 

III.      DAKWAAN :

 

Kesatu :

  -------- Bahwa  terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca pada hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekira jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,  berawal saksi Komang Sudarma Alias Mangku minum minuman jenis arak dirumahnya di Banjar Dinas Taman Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama dengan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi lalu ditelepon  lewat WA oleh terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dengan bekata “ Ku.. mai melalui mulih, dot minum abaang arak abotol yang artinya Ku.. sini main ke rumah pingin minum,  bawa arak 1(satu) botol kesini “ lalu saksi Komang Sudarma Alias Mangku  menjawab “ Nah.. Nah jani kemu yang artinya iya sekarang saya kesana “, selanjutnya saksi Komang Sudarma alias Mangku membonceng  saksi Putu Rudiarta Alias Rudi ke rumah terdakwa di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan ditempat tersebut sudah ada saksi  Gede Diatmika Alias De Pong dan juga terdakwa, lalu mereka berempat  duduk melingkar minum arak lalu terdakwa bangkit dan menuju ruang tamunya ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Gede Diatmika Alias De Pong berkata “ ayo keluarin uang sama-sama seratus untuk membeli sabu “  sehingga uang terkumpul Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya saksi Gede Diatmika Alias De Pong menemui terdakwa di kamar tamunya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada saksi Gede Diatmika Alias De Pong lalu saksi Gede Diatmika Alias De Pong menuju ke Teras menemui saksi Komang Sudarma Alias Mangku, saksi Putu Rudiarta Alias Rudi dan mengajak di dalam kamar lalu mereka bertiga duduk melingkar, selanjutnya saksi Gede Diatmika Alias De Pong menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut  kepada saksi Putu Rudiarta Alias Rudi dan oleh saksi Putu  Rudiarta Alias Rudi sabu tersebut ditaruh diatas pipit kaca dan dibakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu secara bergatian Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi menyedotnya sampai habis dan selanjutya mereka bertiga keluar kamar ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari  Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawa oleh terdakwa  ditemukan  2(dua) buah plastic klip  berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca  berisi Residu dan 1(satu) buah  sumbu korek, disaku bajunyanya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dilantai tempat terdakwa duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet  ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa  ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol  larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik terdakwa, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) di perbatasan Desa Sidetapa dan Desa Cempaga dengan berat masing-masing 0,76 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 0,21 gram brutto atau 0,10 gram netto ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias  Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1369/NNF/2024  tanggal 17 September  2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi  dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :

No.

Nama Barang yang Ditimbang

Berat Kotor (+Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa

(-Kantong)

(Kode)

 1.

 

 

2

 

 

3

 

 

 

 

 

  1(satu) plastik klip.

 

1(satu) buah plastik klip

 

1(satu) buah pipet  kaca yang didalamnya berisi residu  bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika

  0,76 gram Brutto

 

0, 21 gram brutto

 

1,26 gram brutto

  0,65 gram Netto

 

0,10 gram netto

 

 0,02 gram netto

 

0,02 gram netto

 0,63 gram Netto

 

0,08 gram netto

A

 

 

B

 

 

 

Jumlah

2,23 gram Brutto

0,75 gram Netto

0,04 gram netto

0,71 gram Netto

 

 

 

 

  • Bahwa  terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.----------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

Atau :

 

Kedua :

   -------- Bahwa  terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca pada hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekira jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,  berawal saksi Putu Ari Septiawan, SH mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekira jam 22.30 Wita saksi Putu Ari Septiawan bersama tim diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana mendatangi rumah terdakwa dan dirumah tersebut ditemukan terdakwa dan juga saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias  Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi sedang duduk-duduk melingkar diteras ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Putu Ari Septiawan bersama tim diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana  melakukan penangkapan  dan penggeledahan terhadap  badan dan pakaian  terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawa oleh terdakwa  ditemukan  2(dua) buah plastic klip  berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca  berisi Residu dan 1(satu) buah  sumbu korek, disaku bajunyanya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dilantai tempat terdakwa duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet  ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa  ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol  larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik terdakwa, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) di perbatasan Desa Sidetapa dan Desa Cempaga dengan berat masing-masing 0,76 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 0,21 gram brutto atau 0,10 gram netto ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias  Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1369/NNF/2024  tanggal 17 September  2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi  dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :

No.

Nama Barang yang Ditimbang

Berat Kotor (+Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa

(-Kantong)

(Kode)

 1.

 

 

2

 

 

3

 

 

 

 

 

  1(satu) plastik klip.

 

1(satu) buah plastik klip

 

1(satu) buah pipet  kaca yang didalamnya berisi residu  bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika

  0,76 gram Brutto

 

0, 21 gram brutto

 

1,26 gram brutto

  0,65 gram Netto

 

0,10 gram netto

 

 0,02 gram netto

 

0,02 gram netto

 0,63 gram Netto

 

0,08 gram netto

A

 

 

B

 

 

 

Jumlah

2,23 gram Brutto

0,75 gram Netto

0,04 gram netto

0,71 gram Netto

 

 

 

 

  • Bahwa  terdakwa dalam tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, tidak ada ijin dari yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

Atau :

Ketiga :

    -------- Bahwa  terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca pada hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekira jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca yang sebelumnya pernah menggunakan Narkotika jenis shabu  sejak bulan Juni 2024 dan terakhir menggunakan pada hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekira jam 21.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng yang dilakukan dengan cara pertama botol kaca/plastik dibentuk dalam bentuk bong dan sabu dimasukkan dalam pipet kaca  kemudian tabung kaca yang berisi sabu dibakar  dari luar sampai sabu tersebut mencari  lalu dihubungkan dengan pipet minuman, menggunakan  2(dua) pipet , satu pipet dihubungkan ke tabung kaca  yang ada sabunya masuk ke dalam tabung  menyentuh air sedangkan pipet satunya  dimasukkan ke dalam bong  tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut  selanjutnya dilakukan penghisapan berulang kali.
  • Bahwa selanjutnya  saksi Putu Ari  Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya mendatangi rumah terdakwa dan dirumah tersebut ditemukan terdakwa dan juga saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias  Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi sedang duduk-duduk melingkar diteras, selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawa oleh terdakwa  ditemukan  2(dua) buah plastic klip  berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca  berisi Residu dan 1(satu) buah  sumbu korek, disaku bajunyanya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dilantai tempat terdakwa duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet  ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa  ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol  larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik terdakwa, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) di perbatasan Desa Sidetapa dan Desa Cempaga dengan berat masing-masing 0,76 gram brutto atau 0,65 gram netto dan 0,21 gram brutto atau 0,10 gram netto ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Komang Suardana Alias Mangku, Gede Diatmika Alias  Alias De Pong dan saksi Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1369/NNF/2024  tanggal 17 September  2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi  dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :

No.

Nama Barang yang Ditimbang

Berat Kotor (+Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa

(-Kantong)

Kode)

 1.

 

 

2

 

 

3

 

 

 

 

 

  1(satu) plastik klip.

 

1(satu) buah plastik klip

 

1(satu) buah pipet  kaca yang didalamnya berisi residu  bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika

  0,76 gram Brutto

 

0, 21 gram brutto

 

1,26 gram brutto

  0,65 gram Netto

 

0,10 gram netto

 

 0,02 gram netto

 

0,02 gram netto

 0,63 gram Netto

 

0,08 gram netto

A

 

 

B

 

 

 

Jumlah

2,23 gram Brutto

0,75 gram Netto

0,04 gram netto

0,71 gram Netto

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali No. R/162/XI/KA/PB/2024 tanggal 05 Nopember 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalah guna Narkotika  jenis Metamfetamina (shabu) kategori  sedang dengan pola penggunaan  situasional merangkap sebagai pengedar serta  terdapat  indikasi  keterlibatan tersangka  dalam jaringan gelap Narkotika skala lokal , sehingga proses hukum perlu  dilanjutkan  dan terhadap  tersangka dapat dilakukan perawatan  dan pengobatan  dengan cara  rehabilitasi  selama 3 bulan pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.

 

  • Bahwa  terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

 

Singaraja,  2 Desember  2024

Penuntut Umum

                                                                                   

 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

 

Isnarti Jayaningsih,  SH.

Jaksa  Madya Nip. 197903172001122002.    

      

Pihak Dipublikasikan Ya