Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.G/2024/PN Sgr 1.RINA HARINDYAH. SH, Sp.N.,
2.KOMANG NUNUK SULASIH, SH.M.Kn
3.GEDE TON HITLER, S.Sos,
4.MADE INDRA PRABAWA OKANTARA
1.PUTU WIWIEK WIRYANTHI WIRATHA
2.KADEK BOBY AGUS BERMAWAN, SE.,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 292/Pdt.G/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA HARINDYAH. SH, Sp.N.,
2KOMANG NUNUK SULASIH, SH.M.Kn
3GEDE TON HITLER, S.Sos,
4MADE INDRA PRABAWA OKANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Nika, SHRINA HARINDYAH. SH, Sp.N.,
2I Nyoman Nika, SHKOMANG NUNUK SULASIH, SH.M.Kn
3I Nyoman Nika, SHGEDE TON HITLER, S.Sos,
4I Nyoman Nika, SHMADE INDRA PRABAWA OKANTARA
Tergugat
NoNama
1PUTU WIWIEK WIRYANTHI WIRATHA
2KADEK BOBY AGUS BERMAWAN, SE.,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG TEGUH KOSALA NEGARA
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat.I dan Tergugat.II dalam perkara ini adalah melawan hukum ;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat.I dan Tergugat.II telah menutup jalan yang dipergunakan akses keluar masuk dari Jalan raya Singaraja-Seririt menuju ke tanah milik Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4. Menyatakan hukum obyek sengketa sertipikat hak milik nomor : 159/Desa Kaliasem seluas kurang lebih : 410 M2 ( Empat ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Banjar Dinas Sekar, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan raya Singaraja-Seririt ;
Sebelah Timur : Tanah milik ;
Sebelah Selatan : Tanah milik dan tanah milik Penggugat. IV ;
Sebelah Barat : Tanah milik dan tanah milik Penggugat.I,II dan Penggugat.III ;
Adalah sah sebagai jalan yang dipergunakan akses keluar masuk dari Jalan raya Singaraja-Seririt menuju ketanah milik Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat ;
 
5. Menyatakan hukum sertipikat hak milik nomor : 159/Desa Kaliasem atas nama Tergugat.II adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
6. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II untuk membayar kerugian kepada Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan rincian kerugian materiil dan imateriil terjadi sejak tahun 2016 sampai 2024 adalah sah ;
7. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II membayar uang duangsom kepada Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya, setiap Tergugat.I dan Tergugat.II lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap sampai putusan ini dijalankan seluruhnya adalah sah ;
8. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II untuk membuka jalan dan membongkar pintu dan tembok gapura yang menutupi jalan akses keluar masuk dari jalan raya Singaraja-Seririt menuju ke tanah milik Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat serta memindahkan seluruh tanaman-tanaman milik Tergugat.I dan Tergugat.II yang ada diatas jalan tersebut, bila perlu pembukaan jalan, pembongkaran pintu dan tembok gapura dan pemindahan seluruh tanaman-tanaman milik Tergugat.I dan Tergugat.II yang menghalangi akses jalan keluar masuk dari jalan raya Singaraja-Seririt menuju ke tanah milik Penggugat.I, II, III Penggugat.IV/Para Penggugat adalah sah dan bila perlu dibantu oleh Polisi Negara ;
9. Menghukum Turut Tergugat.I dan Turut Tergugat.II untuk patuh dan taat atas amar putusan dalam perkara seluruhnya ;
10. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat.I, Tergugat.II, Turut Tergugat.I dan Turut Tergugat.II mengajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjuan kembali atau perlawanan ;
11. Menghukum Tergugat.I, dan Tergugat.II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dalam perkara ini seluruhnya ;
Dan atau apabilan pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak