| Dakwaan |
Berawal Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 08.30 wita bertempat di Banjar Dinas Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng korban NI KETUT RESMINI ke rumah ibunya yg bernama NI LUH MERTI dimana rumah NI LUH MERTI tersebut tanahnya masih bersengketa, tiba-tiba ada sekelompok orang yang tidak dikenal membawa bahan bangunan masuk ke pekarangan rumah NI LUH MERTI dan langsung menutup akses jalan keluar masuk menuju rumah NI LUH MERTI dengan cara memasang batako pada akses jalan keluar masuk kerumah tersebut, sehingga dengan adanya hal itu membuat NI LUH MERTI mendekati sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut dan berkata "mengapa di tutup jalan keluar masuk rumah saya, jangan di tutup" namun sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut tidak menghiraukan perkataan NI LUH MERTI dan karena perkataan NI LUH MERTI tidak dihiraukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut selanjutnya Korban NI KETUT RESMINI berjalan mendekati orang-orang yang tidak dikenal tersebut sambil berkata "jangan di tutup jalan keluar rumah ibu saya†akan tetapi ada salah satu dari sekelompok orang yang tidak dikenal korban yang bernama I KETUT RONY ARCAYA langsung mendorong korban sehingga membuat korban terdorong kebelakang dan terjatuh yang menyebabkan korban mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum luka lecet pada siku kanan 0.5 cm, luka gores pada lengan tangan kanan 13 cm, luka gores 2 cm dan 3 cm di telapak tangan kanan, luka pada bagian punggung 2 goresan -+ 9 cm dan luka gores di leher belakang 1 cm. yang di dapatkan karena benturan benda tumpul, konsekuensi tidak menyebabkan gangguan aktifitas ataupun pekerjaan.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 352 KUHP |