INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2025/PN Sgr | 1.Kadek Bered 2.Ketut Radi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2025/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin Despensasi Kawin kepada anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama KOMANG ANGGRENI untuk menikah dengan laki-laki bernama GUSTI PUTU AGUS PUTRA;
3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan permohonan ijin dispensasi Kawin ini kepada di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk di catatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
Demikian Permohonan Dispensasi ini diajukan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo, kami ucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |