Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhya;
- Menetapkan LUH TIA NOPIANI, Perempuan lahir di Git-git, pada tanggal 11-11-2005 yang saat ini berusia 19 tahun, Agama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Delod Margi, Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng-Bali berada dibawah pengampuan ;
- Menetapakan Pemohon (PUTU PAGEH YASA ) sebagai wali pengampu dari LUH TIA NOPIANI, Perempuan lahir di Git-git, pada tanggal 11-11-2005 yang saat ini berusia 19 tahun, Agama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Delod Margi, Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng-Bali;-
- Memberikan ijin kepada Pemohon (PUTU PAGEH YASA) untuk mewakili LUH TIA NOPIANI, Perempuan lahir di Git-git, pada tanggal 11-11-2005 yang saat ini berusia 19 tahun, Agama Hindu, beralamat tinggal di Banjar Dinas Delod Margi, Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng-Bali guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan proses pembagian serta turun waris tersebut;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|