Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
363/Pdt.P/2024/PN Sgr DESAK NYOMAN KEMBANG INDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 363/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESAK NYOMAN KEMBANG INDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kadek Try Suka AdnyanaDESAK NYOMAN KEMBANG INDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari DESAK NYOMAN KEMBANG INDAH menjadi REISA INA;
3. Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilĀ  Kabupaten Buleleng untuk mencatat dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan dalam Nomor 5108-LT-10122024-0039, Tentang Pergantian Nama Pemohon DESAK NYOMAN KEMBANG INDAH menjadi REISA INA;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon;
AtauĀ 
Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak