Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
61/Pid.C/2024/PN Sgr KOMANG BUDI SURYA DARMA, SE.MH Putu Suitra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4149/XI/Res 10.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KOMANG BUDI SURYA DARMA, SE.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Putu Suitra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA   : Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Jumat Tanggal 11 Bulan Oktober Tahun 2024  Jam 19.50 Wita, bertempat di RSUD Kab. Buleleng telah terjadi tindak pidana dengan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

III.  PENYITAAN :

       Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor : Sp. Sita. 013/X/2024/PPNS/SatPol.PP

      Telah disita : KTP + 1 putung rokok

 

IV.  FAKTA – FAKTA

Keterangan Saksi – Saksi :

1.  Nama                          : Kadek Ngurah Putrawan

Tempat/Tanggal lahir: Tejakula, 14-02-1984

  •  
  •  

Alamat                        : Br Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kec.Tejakula, Kab. Buleleng

Menerangkan              : Memang benar Putu Suitra beralamat di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.50 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng

 

2.  Nama                          : I Gusti Ayu Dian Ningrum

Tempat/Tanggal lahir: Singaraja, 03-01-1989

  •  
  •  
  • Jl Yudistira No. 1 A Penataran, Kelurahan Kendran, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng

Menerangkan              : Memang benar Putu Suitra beralamat di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.50 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng

                                     

V.   KESIMPULAN.

Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan  para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai  berikut :

1.  Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Jumat, Tanggal 11 Oktober 2024 Sekitar Pukul 19.50 Wita, Di Kawasan taman belakang ruang anggrek RSUD Kab. Buleleng Yang Merupakan Kawasan Tanpa Rokok Adalah Perbuatan Yang Melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

2.  Sesuai Pasal Pasal 16 ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, “Setiap orang dilarang merokok di KTR” Jo. Pasal 22 Ayat (1) “Setiap orang  dan/atau badan yang melanggar pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya