Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.C/2024/PN Sgr | KOMANG BUDI SURYA DARMA, SE.MH | Putu Suitra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.C/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/4149/XI/Res 10.2/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERKARA : Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Jumat Tanggal 11 Bulan Oktober Tahun 2024 Jam 19.50 Wita, bertempat di RSUD Kab. Buleleng telah terjadi tindak pidana dengan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
III. PENYITAAN : Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor : Sp. Sita. 013/X/2024/PPNS/SatPol.PP Telah disita : KTP + 1 putung rokok
IV. FAKTA – FAKTA Keterangan Saksi – Saksi : 1. Nama : Kadek Ngurah Putrawan Tempat/Tanggal lahir: Tejakula, 14-02-1984 Alamat : Br Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kec.Tejakula, Kab. Buleleng Menerangkan : Memang benar Putu Suitra beralamat di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.50 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng
2. Nama : I Gusti Ayu Dian Ningrum Tempat/Tanggal lahir: Singaraja, 03-01-1989
Menerangkan : Memang benar Putu Suitra beralamat di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.50 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng
V. KESIMPULAN. Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Jumat, Tanggal 11 Oktober 2024 Sekitar Pukul 19.50 Wita, Di Kawasan taman belakang ruang anggrek RSUD Kab. Buleleng Yang Merupakan Kawasan Tanpa Rokok Adalah Perbuatan Yang Melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. 2. Sesuai Pasal Pasal 16 ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, “Setiap orang dilarang merokok di KTR” Jo. Pasal 22 Ayat (1) “Setiap orang dan/atau badan yang melanggar pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |