Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukanbawang Cq. Kanit Reskrim dan Surat Penetapan Tersangka oleh Kapolres Buleleng Cq Kasat Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/04/VII/Res 1.6/2024/Reskrim tanggal 23 Juli 2024 terhadap Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah dikeluarkannya dan Surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/04/VII/Res 1.6/2024/Reskrim tanggal 29 Juli 2024 dan Surat SPDP Nomor : SPDP/04/VII/RES 1.6/2024 Reskrim tanggal 29 Juli 2024 terhadap Pemohon oleh Turut Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon dan Turut Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menuntut ganti kerugian secara Materiil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Imateriil sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah), dengan total keseluruhannya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|