| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 222/Pid.B/2025/PN Sgr | Isnarti Jayaningsih, S.H. | M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 222/Pid.B/2025/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 6229/N.1.11/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
Â
  SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM – 49/Eoh.2/BLL/12/2025.  A. IDENTITAS TERDAKWA :
 B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Â
 C. DAKWAAN :  ----------Bahwa terdakwa M. RIZALDY FEBRIAN ADITYA pada hari Sabtu, tanggal 01 Nopember 2025 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Nopember  2025  atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Kerta Kawat, Desa Banyupoh, Kecamtan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan bermula pada saat terdakwa sedang berjalan kaki mencari kendaraan angkutan menuju ke Singaraja, kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat DK 4158 UBW milik saksi SONYA MELINDA DEWI yang terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci masih nyantol, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa melihat situasi dalam keadaan aman terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menaiki sepeda motor tersebut lalu menghidupkanya dan membawa sepeda motor tersebut kearah timur, sesampai di wilayah Desa Celukanbawang BBM sepeda motor tersebut habis lalu terdakwa berhenti membeli BBM di warung kemudian datang saksi ANWAR HADI yang menanyakan sepeda motor honda beat tersebut dan terdakwa langsung melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga. Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi SONYA MELINDA DEWI dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi SONYA MELINDA DEWI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,-, (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------   ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------      Singaraja, 11 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum    Isnarti Jayaningsih, S.H. Jaksa Madya Nip. 19790317 200112 2 002    Ajun Jaksa Nip. 19950713 201801 2 002  |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
