Berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Gempol, Lingkungan Tengah, Kel. Banyuning, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng korban yang bernama sdri GOVIA ADZHANA yang merupakan meneger area BTPN SYARIAH ingin menagih tunggakan pinjaman kepada istri sdr. KADEK TOYA MERTA yang bernama KOMANG SURYANTI. Kemudian pada saat korban tiba di depan rumah KOMANG SURYANTI korban bersama temannya yang bernama MARSELINA YUNITA NIO menanyakan kepada sdr. KADEK TOYA MERTA yang berada di depan rumahnya tersebut.
Namun sdr. KADEK TOYA MERTA menjawab dengan nada sisis mengatakan bahwa KOMANG SURYANTI tidak ada dirumah. Kemudian korban menanyakan kepada sdr. KADEK TOYA MERTA terkait dengan pembayaran tunggakan pinjaman tersebut dan kembali sdr. KADEK TOYA MERTA menjawab dengan nada sinis dan tidak mau untuk membayarnya.
Kemudian terjadi perdebatan antara teman korban dengan sdr. KADEK TOYA MERTA yang mengakibatkan sdr. KADEK TOYA MERTA menjadi emosi dan mengusir korban dengan bahasa kasar. Dan sdr. KADEK TOYA MERTA sempat mengatakan kepada korban bahwa jika tidak pergi maka akan memukul Korban. Kemudian sdr. KADEK TOYA MERTA tiba-tiba memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai helm dan sebagian pipi sebelah kanan korban. Setelah itu teman korban pada saat merekam kejadian tersebut dengan menggunakan Handphone namun anak dari sdr. KADEK TOYA MERTA merampas Handphone teman korban tersebut dan secara spontan korban juga ikut untuk merampasnya kembali. Kemudian tiba-tiba sdr. KADEK TOYA MERTA memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal  mengenai helm dan bebagian pipi sebelah kanan korban. Dapat korban jelaskan setelah itu sdr. KADEK TOYA MERTA menyuruh korban untuk pergi dan sdr. KADEK TOYA MERTA mesuk ke kedalam rumahnya dan korban bersama teman korban langsung pergi. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Kantor Polisi untuk tindakan lebih lanjut
 |