Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama KADEK ALLETA GIORGIA PUTRI ALLYANDRA, perempuan, Lahir di buleleng pada tanggal 28 Desember 2018 berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 5108-LT-14082019-0110 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng pada tanggal 15 Agustus 2019 agar menjadi KADEK ALLETA GEORGIA PUTRI DARMATA adalah sah menurut hukum;-
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan segera turunan salinan penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register Kependudukan yang disediakan untuk itu dan untuk selanjutnya memperbaiki/merubah nama anak Pemohon dalam akta kelahirannya yang semula tercatat, tertulis dan terbaca KADEK ALLETA GIORGIA PUTRI ALLYANDRA menjadi KADEK ALLETA GEORGIA PUTRI DARMATA pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-14082019-0110;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|