| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------
2. Menyatakan deposito Penggugat pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan adalah sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak; --------------------
3. Menyatakan sah menurut hukum dana deposito milik Penggugat yang tercatat pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, yaitu; -----------------------------
1) Bilyet Deposito Nomor : 011040 tertanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah); --------------------------------------------------
2) Bilyet Deposito Nomor : 011041 tertanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah); -------------------------------------------------
3) Bilyet Deposito Nomor : 011650 tertanggal 18 Oktober 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); ------------------------------------------------
Dengan jumlah keseluruhan dana pokok deposito sebesar Rp1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat; -----------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil total sejumlah Rp2.254.100.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus; --------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga Para Tergugat benar-benar melaksanakan dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -----------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ----------------
|