| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.C/2025/PN Sgr | I MADE CITRA DHERMAWAN | I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. SH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.C/2025/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1058/X/RES.1.6/2025/Satreskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wita korban bersama teman temannya sedang berkumpul di Bale Banjar yang berlokasi di Banjar Dinas Dauh Pura Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng untuk melakukan latihan baleganjur yang akan pentas di Lovina Festival, kemudian sekira pukul 19.30 wita datang Tersangka menggunakan sepeda motor sambil menggeber geber dan tanpa menggunakan baju yang disusul beberapa menit oleh istri yang bernama dan anaknya bersama saudaranya yang bernama datang ke Bale Banjar. Saat itu Tersangka datang ke Bale Banjar setelah selesai minum alkolhol di bengkel yang beralamat di Jl. Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Ketika Tersangka sampai di TKP langsung berkata "cai sing nawang be peteng awake nak kenyel, kaukin penanggung jawab caine jak mekejang ake sing demen ngelawan nak cenik cenik care cai jak mekejang telpun mekejang pengurus caine†Bahasa Indonesianya “kamu tidak tahu sudah malam, saya lagi capek panggil penanggung jawab kalian semua, saya tidak suka melawan anak kecil kecil seperti kalian†kemudian emosi Tersangka melakukan penganiayaan terhadap beberapa korban atas nama GUSTI NGURAH ALIT WIRADINATA dengan cara : menjambak rambut korban sampai kepalanya tertarik ke depan dengan menggunakan tangan kiri Tersangka, dengan hasil visum : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia sembilan belas tahun ini, ditemukan area yang terasa nyeri pada kepala akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Terhadap Korban sdra. KADEK AGUS ARYA EDY PANCA menjambak rambut korban sampai kepala tertarik ke belakang dengan menggunakan tangan kanan Tersangka dan mempiting lehernya dengan menggunakan tangan kiri Tersangka , dengan hasil visum : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini, ditemukan area yang terasa nyeri pada leher akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Terhadap Korban sdra. KOMANG EDY ARYA AGUS PANCA mempiting leher korban dengan menggunakan tangan kanannya kemudian menepuk dada korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan telapak tangan kirinya serta tersangka sempat menantang berkelahi, dengan hasil visum : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini, ditemukan area yang terasa nyeri pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Terhadap Korban sdra. GUSTI AGUNG SATYA DARMA WARSANA memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengunakan tangan kanan Tersangka dengan tangan mengepal mengenai bagian dada kanan korban selain itu dirinya mengejek korban dengan berkata "cai panak milioner†dengan hasil visum : pada pemeriksaan korban laki-laki berusia sembilan belas tahun ini, ditemukan area yang terasa nyeri pada dada akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Dan setelah melakukan penganiyaan, Tersangka memberikan nasehat kepada para korban, kemudian Tersangka diantar pulang oleh pak Bhabin. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
