| Petitum |
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.  Menyatakan bukti pernyataan Hutang antara penggugat dan tergugat yang setelah ditotal sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.  Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pengakuan hutang adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.  Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- [ seratus lima puluh juta rupiah ] secara tunai
5.  Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima juta rupiah ] secara tunai.
6.  Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2,% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dibayar kan sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum tetap[ Inkrachtvan Gewijsde ] sebesar  Rp.429.000.000(Empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut:
-Â Â Tahun 2013 Rp.150.000.000x2,%=Rp.3.000.000.x3bulan= Rp.9.000.000,
-Â Â Tahun 2014 Rp.150.000.000x2,%=Rp.3.000.000.x12bulan= Rp.36.000.000,
-Â Â Tahun 2015 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2016 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2017 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2018 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2019 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2020 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2021 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2022 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2023 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2024 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x12bulan=Rp.36.000.000
-Â Â Tahun 2025 Rp.150.000.000x2% =Rp.3.000.000 x 8bulan=Rp. 24.000.000
7.  Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
…………………………………………..ATAU………………........................................
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]
 |