Dakwaan |
Berawal pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 sekira pukul 22.00 wita Korban sedang bekerja sebagai kasir di warung makan Camplung Foodies Jl. Pantai Asri A. Yani Singaraja, Kelurahan/Desa Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng. Kemudian tiba tiba datang terlapor (Gatot SUHARJO) langsung menaikkan kursi yang berada di area warung, melihat hal tersebut korban menegur terlapor (Gatot SUHARJO) dengan mengatakan Bahasa bali “ngudiang menekang kursi aku ngelah gaene to masi nu selid" Bahas indonesianya (mengapa menaikkan kursi aku yang punya tugas itu apalagi masi jam buka)" lalu terlapor (Gatot SUHARJO) menghampiri dan mengajak bapaknya secara paksa untuk meniggalkan warung. Melihat hal tersebut korban melarang dan mendorong terlapor secara tiba tiba terlapor menendang korban namun tidak kena, terlapor langsung menjambak korban lalu korban didorong sehingga terlapor terjatuh secara bersamaan dengan korban. Dengan posisi korban berada di atas tubuh terlapor. Pada saat terjatuh bersamaan dalam posisi masih dijambak dengan menggunakan tangan kiri dan terlapor memukul korban dengan menggunakan tangan kanan berulangkali ke bagian wajah sebelas kiri korban. Kemudian setelahnya korban tidak tahu siapa yang melerai sampai korban selesai di jambak korban menghubungi pemilik warung untuk melaporkan kejadian tersebut. akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah sebelah kiri benjolan di jidad dan kepala korban. |