Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. KOMANG SURYANDENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1362/N.1.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG SURYANDENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT   DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM - 06/Eku.2/Bll/03/2025

 

  1. Identitas  Terdakwa :
  1.  Nama lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan 

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

KOMANG SURYANDENI

5108086108870004

Tamblang

37 tahun/21 Agustus 1987

Perempuan

Indonesia

Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng

Hindu

Swasta

SD Kelas II

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa

1   Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 06 Januari 2025

      

2    Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polda Bali, sejak 06 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Januari 2025

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polda Bali, sejak tanggal 26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 06 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan tanggal  23 Maret 2025

 

  1. Dakwaan

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa Komang Suryandeni   pada hari Kamis tanggal 2 Maret tahun 2023 sekira pukul 14.17 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  2023, bertempat di Perum Krisna Graha Blok F No. 3 Ds. Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng atau    setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi, pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut  : ----

  • Bahwa Terdakwa mempunyai pekerjaan sebagai pengelola Arisan yang diberi nama Amanceng, yang anggotanya adalah orang-orang (permpuan) yang bekerja di luar negeri.
  • Bahwa pada hari Kamis  tanggal 2 Maret 2023 siang hari sekitar pukul; 14.17 wita pada saat Ni Luh Sukasih (saksi Korban) sedang berada dirumah  di Perum Krisna Graha Blok F No. 3 Ds. Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dihubungi melalui media elektronik WhatsApp oleh Terdakwa, dan Terdakwa menyampaikan pesan yang isinya :
  1. “cuk, nyak ci meli arisan tgl 23 maan adepe 35 ( Cuk, mau kamu membeli arisan tanggal 23 dapatnya,dijual 35  (maksudnya seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)”.  
  2. “say beli ne, ye tgl 9 jk tgl 23 maan arisan 50, adepe 35 ( say   beli ya, dia tgl 9 dan tganggal 23, dapat arisan 50(maksudnya 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dijual 35 (maksudnya Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah)”.
  3. “Buik be ake admin, ake tanggung jawab (buik, sudah aku adminnya, aku yang bertanggung jawab)”
  • Bahwa atas pesan WhatsApp terdakwa tersebut pada awalnya saksi korban menolak tawaran terdakwa tersebut, namun Terdakwa terus membujuk saksi korban dengan mengatakan bahwa pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 9 dan tanggal 23 maret 2023 saksi korban akan mendapat  arisan Rp  50.000.000.-(lima puluh juta rupiah), jadi ada keuntungan sebesar Rp 15.000.000.-(lima belaas juta rupiah)  dan Terdakwa mengaku sebagai Admin Arisan tersebut serta Terdakwa bertanggung jawab atas kelangsungan arisan, dengan demikian saksi korbanpun menjadi yakin dan mau   membeli/meneruskan arisan tersebut;
  • Adapun Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang secara lengkap antara   Terdakwa dengan saksi koban, yaitu  :

KOMANG SURYANDENI

(Terdakwa)

cuk, nyak ci meli arisan tgl 23 maan adepe 35 (dalam bahasa Indonesia artinya cuk, mau beli arisan tgl 23 dijual 35)

SUKASIH

(saksi korban)

Maksudne (maksudnya)

KOMANG SURYANDENI

(Terdakwa)

say beli ne, ye tgl 9 jk tgl 23 maan arisan 50, adepe 35 (dalam bahasa Indonesia artinya (say, kamu beli ya, tgl 9 sama 23 dapat arisan 50, dijual 35)

SUKASIH

(saksi korban)

auuh nyaan ilang pis ake (dalam bahasa Indonesia artinya auuh, nanti uangku hilang)

KOMANG SURYANDENI

(Terdakwa)

Buik be ake admin, ake tanggung jawab (buik, sudah aku admin, aku tanggung jawab)

SUKASIH

(saksi korban)

Seken nake cai nyaan kecer ake ilangJoh joh gumi kene (bener ya, nanti aku takut uangku hilang, mana jauh begini kerja)

KOMANG SURYANDENI

(Terdakwa)

Michhh cai care sink nawang ake (mich kamu, kayak gk tau aku aja)

 

  • Bahwa atas  bujuk rayu melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut saksi korban mau membeli arisan dan menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), dan Terdakwa meminta agar saksi korban mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening bank BCA Nomor : 3950509243 atas nama Komang Sudiarsa, selanjutnya saksi korban mengirim uang dengasn cara transfer  dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
  1. Pada tanggal 2 Maret 2023 sebesar Rp 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Nomor : 3950509243 atas nama Komang Sudiarsa.
  2. Pada tanggal 3 Maret 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Nomor : 3950509243  atas nama Komang Sudiarsa.
  • Bahwa informasi atau dokumen elektronik berupa pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Terdakwa adalah pesan bohong atau menyesatkan, karena pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 9 Maret 2023 dan tanggal 23 Maret 2023 Terdakwa tidak ada membayarkan uang arisan sebesar  Rp 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) bahkan uang pokok sebesar            Rp 35.000,.000.-(tiga puluh lima juta rupiah)pun tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa selain Ni Luh Sukasih masih ada beberapa orang korban lain, diantaranya :
  • Luh Waringin telah memberikan/menyetor uang arisan kepada terdakwa sebesar          Rp 100.000.000.-(seratus juta rupiah)
  • Ni Komang Yuniastuti telah memberikan/menyetor uang arisan kepada terdakwa sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rujpiah)

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam ketentuan  Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa Komang Suryandeni   pada Kamis  tanggal 2 Maret tahun 2023 sekira pukul 14.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  2023, bertempat di Perum Krisna Graha Blok F No. 3 Ds. Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng atau    setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai tipu muslihat, rangkaian perkataan bohong, menggerakan orang lain supaya, menyerahkan sesuatu barang berupa uang sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah),  perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mempunyai pekerjaan sebagai pengelola Arisan yang diberi nama Amanceng, yang anggotanya adalah orang-orang (permpuan) yang bekerja di luar negeri.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 siang hari sekitar pukul; 14.17 wita pada saat Ni Luh Sukasih (saksi Korban) sedang berada dirumah di Perum Krisna Graha Blok F No. 3 Ds. Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dihubungi oleh Terdakwa melalui media elektronik WhatsApp, dan dalam pesan WhatsApp tersebut Terdakwa menyampaikan pesan yang isinya :
  1. “cuk, nyak ci meli arisan tgl 23 maan adepe 35 ( Cuk, mau kamu membeli arisan tanggal 23 dapatnya,dijual 35  (maksudnya seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)”.  
  2. “say beli ne, ye tgl 9 jk tgl 23 maan arisan 50, adepe 35 ( say   beli ya, dia tgl 9 dan tganggal 23, dapat arisan 50(maksudnya 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dijual 35 (maksudnya Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah)”.
  3. “Buik be ake admin, ake tanggung jawab (buik, sudah aku adminnya, aku yang bertanggung jawab)”
  • Bahwa atas rangkaian perkataan/pesan  yang disampaikan oleh  terdakwa tersebut dan dengan janji bahwa dalam waktu dari tanggal 2 Maret sampai dengan tanggal 9 Maret 2023 dan tanggal  23 Maret 2023 akan mendapat keuntungan sebesar Rp 15.000.000.-(lima belas juta rupiah), dimana   saksi korban membeli arisan pada tanggal 2 Maret 2023, seharga         Rp 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) jatuh tempo pada tanggal 9 Maret 2023 dan tanggal 23 Maret 2023 uangnya menjadi Rp 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah), Terdakwa mengatakan dirinya adalah Admin dari arisan tersebut serta akan bertanggung jawab atas uang arisan Saksi korban, demikian saksi korbanpun menjadi yakin dan mau   membeli/meneruskan arisan yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut;
  • Bahwa atas  bujuk rayu  yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut saksi korban mau membeli arisan dan menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa meminta agar saksi korban mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening bank BCA Nomor : 3950509243 atas nama Komang Sudiarsa, selanjutnya saksi korban mengirim uang dengasn cara transfer  dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
  1. Pada tanggal 2 Maret 2023 sebesar Rp 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Nomor : 3950509243 atas nama Komang Sudiarsa.
  2. Pada tanggal 3 Maret 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000.- (dua pupuh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Nomor : 3950509243  atas nama Komang Sudiarsa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi korban selanjutnya, Terdakwa menyuruh Komang Sudiarsa (yang rekening dipinjam oleh Terdakwa)  untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa selain Ni Luh Sukasih masih ada beberapa orang korban lain, diantaranya :
  • Luh Waringin telah memberikan/menyetor uang arisan kepada terdakwa sebesar                Rp 100.000.000.-(seratus juta rupiah)
  • Ni Komang Yuniastuti telah memberikan/menyetor uang arisan kepada terdakwa sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rujpiah)

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--

 

Atau

Ketiga

------- Bahwa  terdakwa Komang Suryandeni, pada hari Kamis  tanggal 2 Maret tahun 2023, sekitar jam 14.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  2023, bertempat di Perum Krisna Graha Blok F No. 3 Ds. Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja dengan sengaja memiliki dan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Komang Suryandeni sebagai pengelola Arisan yang diberi nama Amanceng, yang anggotanya adalah orang-orang (perempuan) yang bekerja di luar negeri.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023, sekitar jam14.17 wita pada saat Ni Luh Sukasih (saksi Korban) sedang berada dirumahnya di Perum Krisna Graha Blok F No. 3 Ds. Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dihubungi oleh Terdakwa melalui media elektronik WhatsApp, dan dalam pesan WhatsApp tersebut Terdakwa menyampaikan pesan dalam bahasa Bali yang isinya :
  1. “cuk, nyak ci meli arisan tgl 23 maan adepe 35 ( Cuk, mau kamu membeli arisan tanggal 23 dapatnya, dijual 35  (maksudnya seharga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)”.  
  2. “say beli ne, ye tgl 9 jk tgl 23 maan arisan 50, adepe 35 ( say   beli ya, dia tgl 9 dan tganggal 23, dapat arisan 50(maksudnya 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dijual 35 (maksudnya Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah)”.
  3. “Buik be ake admin, ake tanggung jawab (buik, sudah aku adminnya, aku yang bertanggung jawab)”
  • Bahwa setelah mendengar penjelasan terdakwa melalui whatshap tersebut, saksi korban mau membeli arisan dan menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa meminta agar saksi korban mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening bank BCA Nomor : 3950509243 atas nama Komang Sudiarsa, selanjutnya saksi korban mengirim uang dengan cara transfer  dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
  1. Pada tanggal 2 Maret 2023 sebesar Rp 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah)  ke rekening Nomor : 3950509243 atas nama Komang Sudiarsa.
  2. Pada tanggal 3 Maret 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000.- (dua pupuh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Nomor : 3950509243  atas nama Komang Sudiarsa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Komang Sudiarsa (yang rekening dipinjam oleh Terdakwa)  untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi korban, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi uang arisan milik terdakwa sendiri dan peserta lainnya, sedangkan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa  serta tanpa ijin saksi korban;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah);

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---

 

 

Singaraja,17 Maret  2025

Penuntut Umum

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

 

Komang Tirta Wati. S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199507132018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya