INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | BANK BRI | 1.I GEDE ERLAN CAHAYA UNGGAWAN 2.EKA SANTIKA DEWI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 280.887.411,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 280.887.411,- (DUA RATUS DELAPAN PULWH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULWH TUJUH RIBU EMPAT RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.766.281.- (ENAM JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DUA RATUS DELAPAN PUWH SATU) ditambah bunga sebesar 36.192.954, (TIGA PULWH ENAM JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULWH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. (-), selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut: - Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 10449 yang terletak di Desa/Kelurahan...... Kecamatan.......... Kabupaten.... atas nama | GEDE ERLAN CAHAYA UNGGAWAN.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |