Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.----------------------------------------------------
2. Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1094 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 04-11-2013, No. 00458/TINGA-TINGA/2013, luas 115 m2, terletak di Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan Sertipikat Hak Milik nomor 945 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 24-04-2006, No. 00042/Banyuasri/2006, luas 115 m2, terletak di Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.--------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1094 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 04-11-2013, No. 00458/TINGA-TINGA/2013, luas 115 m2, terletak di Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan Sertipikat Hak Milik nomor 945 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 24-04-2006, No. 00042/Banyuasri/2006, luas 115 m2, terletak di Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.-----------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan Februari 2023 telah menjadi sebesar Rp270.561.723,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sisa utang Rp 190.341.608,00
Bunga Rp 80.220.115,00
Total Kewajiban Rp 270.561.723,00
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp270.561.723,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) per bulan Februari 2023, dengan rincian sebagai berikut:
Sisa utang Rp 190.341.608,00
Bunga Rp 80.220.115,00
Total Kewajiban Rp 270.561.723,00
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------
|