Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sgr Koperasi Kredit Swastiastu 1.Agus Widayanti
2.Lalu Bachyuni
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 10/LF-FJP/II/2023
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit Swastiastu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alinda Afriani Firman, S.H.Koperasi Kredit Swastiastu
Tergugat
NoNama
1Agus Widayanti
2Lalu Bachyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.561.723,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.----------------------------------------------------
2.    Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1094 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 04-11-2013, No. 00458/TINGA-TINGA/2013, luas 115 m2, terletak di Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan Sertipikat Hak Milik nomor 945 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 24-04-2006, No. 00042/Banyuasri/2006, luas 115 m2, terletak di Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.--------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1094 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 04-11-2013, No. 00458/TINGA-TINGA/2013, luas 115 m2, terletak di Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan Sertipikat Hak Milik nomor 945 atas nama Agus Widayanti (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 24-04-2006, No. 00042/Banyuasri/2006, luas 115 m2, terletak di Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.-----------------------------------------------------------
4.    Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan Februari 2023 telah menjadi sebesar Rp270.561.723,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian  sebagai berikut:
Sisa utang    Rp    190.341.608,00
Bunga    Rp    80.220.115,00
Total Kewajiban    Rp    270.561.723,00
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp270.561.723,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) per bulan Februari 2023, dengan rincian sebagai berikut:
Sisa utang    Rp    190.341.608,00
Bunga    Rp    80.220.115,00
Total Kewajiban    Rp    270.561.723,00
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.------------------------------------------------------------------------------------------

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak