| Petitum |
1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.  Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I, Tergugat II yang tidak mengakui sisa kerkuarangan tersebut adalah Perbuatan Wanpretasi.
3.  Menyatakan sah segala bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Persidangan ini.
4.  Memerintahkan kepada Penggugat, dan Tergugat I serta Tergugat II untuk tunduk pada Surat Akta Jual Beli Nomor: 1046/2018 yang dibuat tanggal 09 Nopember 2018 dihadapan Notaris & PPAT RINA HANDAYANI, S.H, M.H.
5.  Memberikan pilihan Kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk melunasi sisa Pembayaran senilai Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) terhadap Penggugat atau mengembalikan uang yang sudah diterima dari Tergugat I dan Tergugat II senilai Rp.155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) oleh Penggugat.
6.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila lalai atau tidak mentaati isi putusan   Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap, maka Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
7.  Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
 |