1.  Menerima dan Mengabulkan Bantahan para Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ;Â
2.  Menyatakan Hukum bahwa Para Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi;
3.  Menyatakan Hukum BahwaTerbantah/Terlawan adalah Terbantah/Terlawan yang Beretikad Tidak Baik ;Â
4.  Menyatakan Hukum Bahwa Permohonan Eksekusi HT Perkara Nomor : 26/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Sgr. yang dimohonkan oleh Terbantah/Terlawan selaku Pemohon Eksekusi HT kepada Pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan ;Â
5.  Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ;Â
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana
(Ex Aquo Et Bono).
 |