Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM – 87/Eoh.2/BLL/12/2024.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
KOMANG ANDI KRISNA
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108042311990002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sidetapa
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 tahun / 23 November 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S.1.
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
- Penangkapan : Tanggal 13 Oktober 2024
- Penahanan
- Oleh Penyidik : Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 13 Oktober 2024 s/d Tgl. 01 November 2024
- Diperpanjang Oleh PU. : Sejak Tgl. 02 November 2024 s/d Tgl. 11 Desember 2024.
- Oleh Penuntut Umum : Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak Tgl. 10 Desember 2024 s/d Tgl, 29 Desember 2024.
C. DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa Komang Andi Krisna, pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024, sekitar jam 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Delod Pura Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 saksi Putu Erianto Alias Erik (terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi terdakwa Komang Andi Krisna dengan tujuan menawarkan sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam tahun 2019 tanpa dilengkapi surat surat (BPKB, STNK), serta merupakan barang hasil curian dengan alasan keperluan uang;
- Oleh karena terdakwa mengenal saksi Erik sudah lama dan berasal dari satu desa, maka terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga di bawah pasaran yaitu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2024, terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi Gede Ari Eka Saputra untuk menjual kembali sepeda motor tersebut dikarenakan anak terdakwa sakit butuh biaya untuk berobat dan oleh saksi Gede Ari Eka Saputra, sepeda motor Yamaha N MAX tersebut di posting pada facebooknya (marketplace) dengan tawaran harga 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), kemudian saksi Komang Weda Swambawa berminat dan menawar sepeda motor N MAX tersebut dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), saat itu saksi Gede Ari Eka Saputra menyetujuinya dan menyerahkan sepeda motor kepada saksi Komang Weda Swambawa;
- Bahwa setelah berhasil menjual sepeda motor N MAX tersebut, saksi Gede Ari Eka Saputra menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- adalah keuntungan penjualan milik saksi Gede Ari Eka Saputra;
- Bahwa 1(satu) unit kendaran roda dua Merk YAMAHA NMAX warna Hitam, tahun 2019, No. Pol. DK 2426 UAV, Noka: MH3SG3190KK746245, Nosin : G3E4E-1680481, adalah milik saksi Kadek Suardika yang dicuri oleh Putu Erianto Alias Erik (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Putu Budi Artawan Als Unyil (DPO), kemudian atas laporan saksi Kadek Suardika pelaku pencurian yaitu Putu Erianto berhasil ditangkap dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual kepada terdakwa juga turut diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi Kadek Suardika mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ).
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 12 Desember 2024
Penuntut Umum
Isnarti Jayaningsih, S,H.
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002
Kadek Adi Pramarta, S,H.
Jaksa Muda NIP. 198305172007121001 |