Dakwaan |
Pada hari Rabu, tanggal, 24 Juli 2024 sekitar pukul 10.44 wita Tim yang terdiri dari Satpol.PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Cabang Bali melakukan patroli penertiban terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Buleleng tepatnya di jalan
Samrahtulangi, Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ditemukan Terdakwa GEDE ARNAWA YASA, yang beralamat di Jalan Setia Budi, Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng berjualan di warung miliknya menyediakan menu makanan sate dan rawon daging anjing yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing sehingga melanggar pasal 28 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing maka sanksinya sesuai dengan pasal 43 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). |