Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H. | PROF. Dr. I MADE MASTIKA | 2 | DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H. | I KETUT ARTAWAN | 3 | DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H. | KETUT BUDI SUSRUSA | 4 | DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H. | GEDE SUKMA WIRYA, S.E. |
|
Petitum |
Mohon terlebih dahulu Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam tindakan pendahuluan/ provisional, meletakan sita jaminan atas:------------------------------
- Sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 480/Desa Penglatan, luas 7600 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 2423/Desa Penglatan, luas 7000 M2, tercatat atas nama PUTU YULY RATNA HAPSARI), dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama MADE DIAN SAPTARINI), dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------
-
-
-
-
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut di atas;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;---------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Para Penggugat dan Alm. NYOMAN SUDIKSA (Ayah Para Tergugat) adalah ahli waris yang sah dari garis keturunan purusa Alm. NYOMAN SRIKARYA, sebagaimana surat Silsilah Keturunan Almarhum NYOMAN SRIKARYA, tertanggal 07 Maret 2024;-----------------------------------
- Menyatakan hukum Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas harta pusaka keluarga berupa bidang tanah yaitu:---------------------------------------
- Sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 480/Desa Penglatan, luas 7600 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 2423/Desa Penglatan, luas 7000 M2, tercatat atas nama PUTU YULY RATNA HAPSARI), dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama MADE DIAN SAPTARINI), dengan batas-batas sebagai berikut:------------
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang menjual objek sengketa yang merupakan bagian dari warisan harta pusaka ahli waris yang sah yakni Para Penggugat sebagai pihak purusa adalah Perbuatan Melawan Hukum;---
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat yaitu:-----------------
- Kerugian Materiil : Rp.13.100.000.000,- (tiga belas milyar seratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil : Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Total kerugian materiil dan imaterill adalah sebesar: Rp.23.100.000.000,- (dua puluh tiga milyar seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|