Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Sgr 1.PROF. Dr. I MADE MASTIKA
2.I KETUT ARTAWAN
3.KETUT BUDI SUSRUSA
4.GEDE SUKMA WIRYA, S.E.
5.PUTU YULY RATNA HAPSARI
6.MADE DIAN SAPTARINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PROF. Dr. I MADE MASTIKA
2I KETUT ARTAWAN
3KETUT BUDI SUSRUSA
4GEDE SUKMA WIRYA, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H.PROF. Dr. I MADE MASTIKA
2DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H.I KETUT ARTAWAN
3DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H.KETUT BUDI SUSRUSA
4DR. I NENGAH NUARTA, S.H.,M.H.GEDE SUKMA WIRYA, S.E.
Tergugat
NoNama
1PUTU YULY RATNA HAPSARI
2MADE DIAN SAPTARINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KETUT SATRIA WIBAWA
2NOTARIS/PPAT AGUS WAHYU DHARMAWAN REDHANA, S.H., M.KN.
3NOTARIS/PPAT DODIE HENDRO SUSMORO, S.H., M.KN.
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI:

 

Mohon terlebih dahulu Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam tindakan pendahuluan/ provisional, meletakan sita jaminan atas:------------------------------

  1. Sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 480/Desa Penglatan, luas 7600 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 2423/Desa Penglatan, luas 7000 M2, tercatat atas nama PUTU YULY RATNA HAPSARI), dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
    •  
    •  
    •  
    •  

 

  1. Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama MADE DIAN SAPTARINI), dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  
  • DALAM POKOK PERKARA:
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut di atas;--------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;---------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum Para Penggugat dan Alm. NYOMAN SUDIKSA (Ayah Para Tergugat) adalah ahli waris yang sah dari garis keturunan purusa Alm. NYOMAN SRIKARYA, sebagaimana surat Silsilah Keturunan Almarhum NYOMAN SRIKARYA, tertanggal 07 Maret 2024;-----------------------------------
  5. Menyatakan hukum Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas harta pusaka keluarga berupa bidang tanah yaitu:---------------------------------------
    1. Sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 480/Desa Penglatan, luas 7600 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 2423/Desa Penglatan, luas 7000 M2, tercatat atas nama PUTU YULY RATNA HAPSARI), dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------
      •  
      •  
      •  
      •  
  6. Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama NYOMAN SUDIKSA (sekarang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Penglatan, luas 2100 M2, atas nama MADE DIAN SAPTARINI), dengan batas-batas sebagai berikut:------------
    •  
    •  
    •  
    •  

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang menjual objek sengketa yang merupakan bagian dari warisan harta pusaka ahli waris yang sah yakni Para Penggugat sebagai pihak purusa adalah Perbuatan Melawan Hukum;---
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat yaitu:-----------------
  • Kerugian Materiil       : Rp.13.100.000.000,- (tiga belas milyar seratus juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil   : Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Total kerugian materiil dan imaterill adalah sebesar: Rp.23.100.000.000,- (dua puluh tiga milyar seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak