Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT BPR Kanaya 1.Nurhadi
2.Ni Made Handayani Kusuma Dewi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Kanaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurhadi
2Ni Made Handayani Kusuma Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.735.738,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.  Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat adalah Wanprestasi   kepada Penggugat; 
3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar lunas kredit seluruhnya tanpa syarat seluruh pinjaman baik pokok,bunga dan denda kepada Penggugat. 
Dengan rincian sebagai berikut :
Perjanjian Kredit No 10496/PK/KNY/10/02/2022 
Tunggakan pokok Rp. 11.342.590
Tunggakan Bunga Rp. 20.416.670
Denda Rp.   3.175.920    
Rp. 34.935.180
 
Perjanjian Kredit No 10497/PK/KNY/10/02/2022
Tunggakan pokok Rp.      5.902.780
Tunggakan Bunga Rp.    10.625.000
Denda Rp.      1.652.778   
Rp. 18.180.558
 
Perjanjian Kredit No 10670/PK/KNY/12/01/2023
Tunggakan pokok Rp.    1.500.000
Tunggakan Bunga Rp.    2.700.000
Denda Rp.       420.000 
Rp. 4.620.000
  Total tunggakan per 30 September 2024 Rp. 57.735.738 
(Lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah)
 
• Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhnya maka Tergugat I dan Tergugat II dengan sukarela memberikan hak untuk menjual dibawah tangan atau di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat tanah Hak Milik No. 02733, No Surat Ukur 01593/TEMUKUS/2020, Tgl Surat Ukur 31/01/2020, Luas Tanah 225 M2, Luas Bangunan 110 M2, Jenis Bangunan Rumah Tinggal, NIB.22040402.03084 atas nama Ni Made Handayani Kusuma Dewi yang terletak di Desa Temukus, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng 
 
4.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak