Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Sgr DESAK SUTRIANI,SH. KOMANG SASTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-960/N.1.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG SASTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg. Perkara PDM-08/Eoh.2/BLL/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

KOMANG SASTRA

NIK

:

5108031905930001.

Tempat lahir

:

Kedis

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun/19 Mei 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan :

Tahap Penyidikan

:

 

  • Ditahan oleh penyidik

:

Dengan jenis penahanan Rutan Polsek Gerokgak sejak tanggal 11 Januari 2025 s/d tanggal 30 Januari 2025.                     

  • Diperpanjang oleh PU

:

Dengan jenis penahanan Rutan Polsek Gerokgak  sejak tanggal 31 Januari 2025 s/d tanggal 11 Maret 2025

Tahap Penuntutan

:

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Dengan jenis penahanan Rutan Lapas Singaraja sejak tanggal 24 Pebruari 2025 s/d tanggal 15 Maret 2025.

  1. Dakwaan

 

--------- Bahwa ia Terdakwa Komang Sastra pada  hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 15.15 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Januari tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2025,  bertempat  di pinggir jalan raya Singaraja - Gilimanuk di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili,   telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya milik orang lain selain  terdakwa yaitu saksi korban PUTU SUARDIKA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 15.15 wita Terdakwa berjalan kaki dari arah barat menuju ketimur di Jalan Raya Singaraja - Gilimanuk di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng setelah berjalan 100 meter terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna hitam silver, No Pol : DK 3416 UAD dalam keadaan kunci nyantol pada sepeda motor, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut lalu  Terdakwa melewati jarak kurang lebih sekitar 5 meter ketimur dari sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa melihat situasi dalam keadaan aman sekitar 1 sampai 2 menit kemudian Terdakwa balik kearah barat dan mendekati sepeda motor Scoopy tersebut, selanjutnya  Terdakwa naik dan menggiring sepeda motor Scoopy tersebut kemudian dihidupkan  dan dibawa  ke arah barat menuju ke Cekik, sesampainya di Cekik sepeda motor tersebut difoto dan diposting di facebook group “Jual beli motor Bodong/Zonk/Stnk saja Bali”  dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah), 15 menit kemudian ada orang yang mengirim pesan via messenger atas nama PUTU AGUS dan menanyakan berapa harga pas nya? kemudian Terdakwa menjawab “Nett 5 juta”, setelah itu saksi PUTU AGUS memberikan nomer WA nya kepada Terdakwa dengan tujuan untuk memperlancar komunikasi, setelah itu Terdakwa mengirim pesan lewat WA, setelah setuju dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut  ke tempat yang telah disepakati yaitu didepan Masjid Medewi selanjutnya Terdakwa  langsung bertemu dengan saksi PUTU AGUS, kemudian saksi PUTU AGUS menawar lagi Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan langsung membayar sebesar Rp. 4.950.000.- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. setelah itu terdakwa KOMANG SASTRA langsung balik ke Gilimanuk dan mencari tempat hiburan atau Cafe, dan setelah itu terdakwa KOMANG SASTRA menginap di Hotel.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, warna hitam silver, No Pol : DK 3416 UAD, Nosin : JM31E-1220856, Noka : MH1JM3117HK218142, STNK atas nama PUTU SUARDIKA, alamat Bd. Sandi Kertha, Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban  PUTU SUARDIKA.
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, warna hitam silver, No Pol : DK 3416 UAD, Nosin : JM31E-1220856, Noka : MH1JM3117HK218142, STNK atas nama PUTU SUARDIKA, alamat Bd. Sandi Kertha, Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, terdakwa pergunakan untuk berfoya- foya di café.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban PUTU SUARDIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP .------

 

Singaraja, 25 Pebruari 2025

Jaksa Penuntut umum

 

Ni Desak Kadek Sutriani, SH

Jaksa Muda NIP.19870314 200912 2 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya