Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
108/Pdt.Bth/2023/PN Sgr | 1.Ida Bagus Rai 2.Ketut Geria 3.Ida bagus Cakra bawa |
3.PT BPR INDRA CANDRA 4.Ida bagus Putra 5.I Ketut Wijana Kepeh |
Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.Bth/2023/PN Sgr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan/ Bantahan yang diajukan oleh PARA PELAWAN / PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya ; -- 2. Menyatakan PARA PELAWAN / PARA PEMBANTAH adalah sebagai Pelawan/Pembantah yang baik dan benar ; ------------------- 3. Menyatakan TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU), TERLAWAN/TERBANTAH-II (DUA) serta TERLAWAN/TERBANTAH-III (TIGA) adalah Para Terlawan/Para Terbantah yang beretikad tidak baik dan tidak benar ; ---------------- 4. Menyatakan PARA TERLAWAN/PARA TERBANTAH adalah Para Terlawan/Para Terbantah Yang Tidak Baik dan Tidak Benar ; ------- 5. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH sebagai alat bukti dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------ 6. Menyatakan PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH merupakan PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH yang mempunyai hak Legitimasi Porsi atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertera dalam SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/ Terbantah-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA (Telawan/Telawan-II) ; ---------------------------------------------------------- 7. Menyatakan Pengikatan Akad Kredit antara TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) dan TERLAWAN/TERBANTAH-II (DUA) / PARA TERLAWAN Nomor : 086/PK/SGR/BIC/06/2016 Tertanggal 30-06-2016 atas nama IDA BAGUS PUTRA (Terlawan/Terbantah-II) dengan menggunakan agunan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana yang tertra dalam SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/Terlawan-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA (Telawan/Telawan-II) adalah cacad hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. 8. Menyatakan TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) adalah merupakan Pemegang Hak Tanggugan yang tidak sah dan cacad hukum atas tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertera dalam SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/ Terbantah-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA (Telawan/Telawan-II). 9. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) Kepada TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-I (SATU) tidak memenuhi ketentuan pasal 6 Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa melalui pertolongan hakim ataupun tanpa fiat eksekusi dari pengadilan adalah tidak sah dan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------------- 10. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU) dan dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-I (SATU) Nomor : S-118/KNL.1402/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya tertera dalam SHM Nomor : Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (Terlawan/ Terbantah-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA (Telawan/Terbantah-II) adalah tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta Non Eksekutable DINYATAKAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN ; -------------------------------------------------------------- 11. Menghukum TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-I (SATU) dan TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-II (DUA) / PARA TURUT TERLAWAN/PARA TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ; --------------------- 12. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN/TURUT TERBANTAH-II (DUA) untuk mengembalikan nama yang Tertera dalam SHM Nomor : 1242, Gambar Situasi Tanggal 6-3-1996 Nomor 1113/1996, Luas 8.635 M2 (Delapan ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), Terletak di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang semula atas nama : I KETUT WIJANA (TERLAWAN/TERBANTAH-III) dirumbah menjadi Atas Nama : IDA BAGUS PUTRA (TERLAWAN/TERBANTAH-II) dikembalikan keatas nama IDA BAGUS RAI (PELAWAN/PEMBANTAH-I) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara ini ; ------------------------ 13. Menghukum TERLAWAN/TERBANTAH-I (SATU), TERLAWAN/TERBANTAH-II (DUA) serta TERLAWAN/TERBANTAH-III / PARA TERLAWAN/PARA TERBANTAH secara Tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ------------------------------------- A t a u ; ---------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PARA PELAWAN/PARA PEMBANTAH mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ; -----------------------------------------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |