| Petitum |
1.  Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Â
2.  Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0004297/KS/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 beserta addendum perjanjian kredit yang terakhir Nomor: 0002092/ADD/SJK/III/2023 Tertanggal 31 Maret 2023 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;Â
3.  Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;Â
4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 370.525.006,- (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu enam rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang Tanah beserta yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01899/TEMUKUS, NIB: 22040402.02041 Surat Ukur Nomor: 00794/TEMUKUS/2016, tertanggal 21/10/2016, Luas: 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi), Nama Pemegang Hak : KETUT EDI ATMAJA di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;Â
5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Â
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONOâ€
 |