Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan secara Hukum Pihak Pemohon yang bernama WAYAN REDIACA sebagai WALI ANAK dari LUH ASTINI dan KADEK RATNADI :
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk MEWAKILI ANAK-ANAK ATAS NMA LUH ASTINI dan KADEK RATNADI untuk MENJUAL :
- Sebidang tanah kebun/tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02362, seluas 800 m?2; (delapan ratus meter persegi) yang tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI : -
- Sebidang tanah kebun/tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02357, seluas 680 m?2; (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI :
- Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02361, seluas 500 m?2; (lima ratus meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI ; -
- Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02358, seluas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI ;
- Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02359, seluas 190 m?2; (serratus sembilan puluh meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI ;
- Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02360, seluas 200 m?2; (dua ratus meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI ; -
4. Membebankan kepada Pihak Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. |