Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.Bth/2022/PN Sgr I Ketut Jengiskan 1.Komang Budi Artana
2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pdt.Bth/2022/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Jengiskan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Suwinaya, SH., M.HumI Ketut Jengiskan
Tergugat
NoNama
1Komang Budi Artana
2PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ; ----------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Pelaksanaan Lelang sebagaimana termuat dalam  RISALAH LELANG No. 97/66/2021 Tanggal 5 Mei 2021  yang dikeluarkan oleh Turut Terbantah/Terlawan-I adalah Cacad Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ; -------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum BahwaTerbantah/Terlawan-I dan Tembantah/Terlawan-II adalah Para Terbantah/Terlawan yang Beretikad Tidak Baik ; ----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum Bahwa Permohonan Eksekusi Riil Perkara Nomor : 11/Pdt.Eks/2021/PN.Sgr. yang dimohonkan oleh Terbantah/Terlawan-I selaku Pemohon Eksekusi Riil kepada Pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan ; -------------

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  yang mengikat atas lelang yang dimenangkan oleh Terbantah/Terlawan-I (satu) ; -------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Turut Terbantah/Turut Terlawan  untuk Tunduk dan Taat pada isi putusan ini ; -----------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Terbantah/Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam  perkara ini ; ----

 

  1. Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ; -------------------------

 

Apabila   Pengadilan  Negeri  Singaraja  Cq Yang Terhormat Majelis

Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka :

 

         SUBSIDAIR :

 

         Dalam peradilan yang baik,  mohon putusan yang Adil dan Bijaksana

         (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak