Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. 1.SUGENG HERI WIBOWO ALIAs IMAM ALIAS BAHWARI
2.ALI FADLI ALIAS FADLI
3.AGUNG TRI SETYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 157/N.1.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG HERI WIBOWO ALIAs IMAM ALIAS BAHWARI[Penahanan]
2ALI FADLI ALIAS FADLI[Penahanan]
3AGUNG TRI SETYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-03/Eoh.2/BLL/12/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA  :

Terdakwa I.

 

 

Nama Lengkap

:

SUGENG HERI WIBOWO ALIAS IMAM ALIAS BAHWARI;

Nomor Identitas (NIK)

:

3573031107770003;

Tempat Lahir

:

Malang;

Umur/ Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 11 Juli 1977;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Alamat sesuai KTP

:

Jalan Sadewa, RT.009/RW.001, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMP (tamat);

Lain-lain

:

-

 

 

 

Terdakwa II.

 

 

Nama Lengkap

:

ALI FADLI ALIAS FADLI;

Nomor Identitas (NIK)

:

3507051802750004;

Tempat Lahir

:

Banyumas;

Umur/ Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 18 Februari 1975;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Alamat sesuai KTP

:

Jl Sembojo, Desa Cepokomulyo, Kec. Kepanjen,

Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat);

Lain-lain

:

-

 

Terdakwa III.

 

 

Nama Lengkap

:

AGUNG TRI SETYONO;

Nomor Identitas (NIK)

:

3507121005860002;

Tempat Lahir

:

Blitar;

Umur/ Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 10 Mei 1986;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Alamat sesuai KTP

:

Jalan KebonsarI RT/RW 010/002 Desa Ngebruk, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SD (tidak tamat);

Lain-lain

:

-

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :          

 

1

Penangkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Rutan, 30 Oktober 2025;

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 19 November 2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 November 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026

 

C. DAKWAAN  :

-------- Bahwa ia Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS IMAM ALIAS BAHWARI bersama-sama dengan Terdakwa II. ALI FADLI ALIAS FADLI, Terdakwa III. AGUNG TRI SETYONO dan Sdr. CAK BANDUNG (nama panggilan, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat dalam Acara Buleleng Festival (Bulfest) di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang mana perbuatan para Terdakwa tersebut dengan rangkaian sebagai berikut: ----

  • Bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB para Terdakwa menuju Acara Buleleng Festival (Bulfest) yang bertempat di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;
  • Setibanya di tempat tersebut pukul 20.00 WITA, Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS SUGENG ALIAS IMAM mengatur strategi untuk melakukan aksi pencurian HP dimana masingmasing Terdakwa berpencar ke arah keramaian yang dikerumuni banyak pengunjung. Kemudian para Terdakwa bersama-sama memepet korbannya sebelah kanan atau kiri dan ada juga yang sebagai menghalang-halangi korban dengan situasi ramai dan berdesakan, kemudian setelah dihalangi, para Terdakwa memepet korban dan memasukkan tangan para Terdakwa pada kantong jaket atau tas korban dengan menggunakan tangan, serta setelah berhasil mengambil HP tersebut dikumpulkan pada Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS SUGENG ALIAS IMAM;
  • Bahwa Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS SUGENG ALIAS IMAM dan Terdakwa III. AGUNG TRI SETYONO yang berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone milik Saksi Korban LUH SHERLYNA NATASIA PUTRI merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861209060483125 dan IMEI2 : 861209060483133 dengan cara awalnya Terdakwa III. AGUNG TRI SETYONO menghalau pandangan Saksi Korban LUH SHERLYNA NATASIA PUTRI kemudian Terdakwa II. ALI FADLI Alias FADLI mengawasi orang sekitar dengan posisi Terdakwa II. ALI FADLI Alias FADLI berada di belakang Saksi Korban lalu Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS IMAM alias BAHWARI Alias IMAM memepetnya, kemudian mengambil HP milik Saksi Korban LUH SHERLYNA NATASIA PUTRI dengan menggunakan tangan, setelah itu dimasukkan kedalam tas kompak yang dibawanya. Setelah itu para Terdakwa kembali melakukan aksinya yang mana Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS IMAM alias BAHWARI Alias IMAM bersamasama dengan AGUNG TRISETYONO berhasil mengambil hp diantaranya :
  1. 1 (satu) buah HP yang bermerek Redmi 12 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861209060483125 dan IMEI2 : 861209060483133. (belum terjual )
  2. 1 (satu) buah HP merk redmi note 10 warna coklat (sudah terjual)
  3. 1 (satu) buah Realmi C67 warna hitam dengan pelindung motif gambar (sudah terjual)
  4. 1 (satu) buah HP SAMSUNG A04 (sudah terjual)
  5. 1 (satu) buah HP tecno sparkgo (sudah terjual)
  6. 1 (satu) buah HP Ipone. (sudah terjual)
  • Kemudian HP yang diambil oleh ALI FADLI ALIAS FADLI berupa :
  1. 1 (satu) buah Hp vivo warna merah biru (sudah terjual)
  2. 1 (satu) invinick (sudah terjual)
  • Kemudian untuk sdr. CAK BANDUNG OPPO A57 (sudah terjual).
  • Bahwa terhadap beberapa handphone yang telah diambil tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS SUGENG ALIAS IMAM kemudian Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS SUGENG ALIAS IMAM menjual secara online sehingga tersisa 1 (satu) unit Handphone milik Saksi Korban LUH SHERLYNA NATASIA PUTRI merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861209060483125 dan IMEI2 : 861209060483133 dimana hasil penjualan tersebut Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS SUGENG ALIAS IMAM gunakan untuk ongkos selama perjalanan serta Terdakwa I. SUGENG HERI WIBOWO ALIAS SUGENG ALIAS IMAM bagikan kepada Terdakwa II. ALI FADLI ALIAS FADLI sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa III. AGUNG TRI SETYONO sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Sdra. CAK BANDUNG (DPO) sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta Terdakwa I. sendiri Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya lagi 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa I. belikan HP melalui Facebook jual beli HP MALANG RAYA sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratis ribu rupiah) sebanyak 6 buah HP dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan makan serta masih tersisa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) masih Terdakwa I. bawa.
  • Bahwa para Terdakwa dalam hal mengambil Handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Korban;
  • Bahwa Saksi Korban LUH SHERLYNA NATASIA PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mengalami kerugian lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 12 Januari 2026

Penuntut Umum

 

 

Komang Tirta Wati, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...