Petitum |
- Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan bahwa sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 625 atas nama Ni Made Sukarsini, Surat Ukur No.2951/1989 tanggal 14-10-1989, seluas 250 M2 yang berlokasi di Dusun Dauh Margi Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng adalah HARTA BERSAMA;-------------
- Menyatakan bahwa lelang yang dimohonkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B kepada KPKNL Kabupaten Buleleng dengan melelang objek bangunan tanpa melelang tanah yang dibawahnya yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pelawan adalah CACAT HUKUM ;----
- Menyatakan relas panggilan/aanmaning Nomor : 9/Pdt.Eks/2023/PN.Sgr tertanggal 30 Maret 2023 kepada Ketut Suadharma Santosa, laki-laki, Umur 61 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Seririt-Singaraja Gang Bumi Asih, Dusun/Lingkungan Dauh Margi, Desa Pemaron, Kec/Kab. Buleleng adalah suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Membebankan biaya yang timbul atas perkara aquo kepada Terlawan/Pemohon Eksekusi;------------------------------------------------------
Demikian perlawanan eksekusi ini kami ajukan ke hadapan Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Aquo agar dapat menjadi bahan pertimbangan, dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |